"Quick Count" RRI Tidak Bermasalah, Malah Akurat

Selasa, 15 Juli 2014 | 15:03 WIB
MS
FB
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: FMB
Ilustrasi hasil hitung cepat RRI yang menyatakan Jokowi mendapatkan 52 persen suara
Ilustrasi hasil hitung cepat RRI yang menyatakan Jokowi mendapatkan 52 persen suara (Beritasatu.com)

Jakarta - Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, dinilai terlalu berlebihan dengan mendorong komisi itu untuk melakukan pemanggilan terhadap manajemen Radio Republik Indonesia (RRI) karena menyelenggarakan quick count (QC) di Pilpres 2014. Apalagi pemanggilan didasari kecurigaan bahwa RRI tidak netral karena memenangkan pasangan Jokowi-JK di QC-nya.

Menurut Ray Rangkuti, dasar argumen pemanggilan itu terlalu dipaksakan karena memaksa untuk menghubung-hubungkan netralitas RRI dengan hasil QC seperti yang telah diungkapkan ke publik.

Menurut Ray, seharusnya Mahfudz Siddik, politisi PKS itu, harus mengingat bahwa bukan pertama kalinya bagi RRI melakukan quick count. Di Pileg 2014 lalu, RRI sudah melakukan quick count dan hasilnya presisi.

Bahkan Presiden SBY melontarkan pujian atas quick count RRI di Pileg 2014 yang hasilnya paling mendekati rekapitulasi KPU. Contohnya untuk parpol nomor urut satu hingga lima, RRI mencatat NasDem meraih 6,68%, PKB 9,43%, PKS 6,61% PDIP 18,65%, dan Golkar 14,87%. Hasil real count KPU: NasDem 6,7%; PKB 9,04%; PKS 6,7%, PDIP 18,95%, dan Golkar 14,75%.

"Kalau Anggota Komisi I keberatan terhadap quick count RRI, semestinya mereka telah memanggilnya sejak pileg yang lalu. Sebab, di dalam pileg, RRI juga telah melakukan quick count. Apalagi RRI terlebih dahulu mendaftarkan diri di KPU. Artinya, sejak saat itu, semestinya Komisi 1 sudah melakukan upaya pencegahan," kata Ray.

"Jangan setelah terlihat hasil QC-nya tidak memuaskan satu capres tertentu, lalu buru-buru dipanggil."

Stasiun radio milik Pemerintah di Inggris, BBC, juga melakukan QC dan tak pernah dituduh oleh Pemerintah maupun DPR di Inggris sebagai melanggar aturan netralitas.

"Saya melihat, sejauh yang ada, RRI sebagai lembaga penyiaran publik telah melakukan aktivitasnya sesuai dengan yang semestinya," kata Ray Rangkuti.

"Terlepas dari soal siapa yang memenangkan pilpres versi QC RRI, maka aktivitas itu sendiri tidak dapat dinyatakan tidak netral dan oleh karena itu itu sah sejauh metodologi dan riset dilakukan secara transparan dan bertanggungjawab."

Karena itu, Ray menilai pemanggilan DPR itu jelas punya potensi intervensi yang sudah tak sesuai dengan prinsip demokrasi. Baginya, mengembalikan kembali semangat intervensi terhadap lembaga penyiaran publik seperti RRI adalah kekeliruan.

Ray menegaskan jauh lebih baik bila Mahfudz, sebagai Ketua Komisi I DPR, meminta terlebih dahulu adanya audit metodologi atas kinerja RRI. Jika memang dalam metodologinya ditemukan kesalahan yang mengakibatkan hasilnya tidak menggambarkan yang semestinya, barulah Komisi I dapat berperan.

Faktanya, sejauh ini hasil QC RRI tak berbeda jauh dengan hasil QC lembaga-lembaga survei yang kredibel. Artinya, dapat dipandang kinerja RRI dalam QC berlangsung dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.

"QC RRI dapat menjadi acuan tersendiri di tengah keraguan pada hasil QC lembaga survei yang lain. Oleh karena itu, kita menolak keras pemanggilan Komisi I atas RRI," tandasnya.

Untuk diketahui, hasil QC RRI sejalan dengan hasil dari lembaga kredibel lain semacam SMRC, LSI, Indikator Politik Indonesia, Populi Center, Poltracking, Cyrus Network, dan Litbang Kompas. Semuanya memenangkan pasangan Jokowi-JK dengan kisaran 51-52 persen atas Prabowo-Hatta.

Sementara Prabowo-Hatta dimenangkan oleh QC yang dilakukan lembaga yang secara rekam jejak belum terlalu jelas seperti Puskaptis, LSN, IRC, dan JSI. Partainya Mahfud, PKS, adalah salah satu partai yang menjadi bagian koalisi parpol pengusung Prabowo-Hatta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon