Mantan Kepala Bappebti Divonis 8 Tahun Penjara
Rabu, 12 November 2014 | 15:59 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara kepada mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya.
Terhadap Syahrul dinyatakan terbukti melakukan lima perbuatan mulai dari pemerasan, penerimaan hadiah, suap sampai pencucian uang yang dirangkum dalam enam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyatakan terdakwa Syahrul Raja Sempurnajaya bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dakwaan pertama, kedua, ketiga, kelima dan keenam," kata Ketua Majelis Hakim, Sinung Hermawan saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/11).
Dalam analisa yuridisnya, hakim menyatakan Syahrul selaku Kepala Bappebti terbukti melakukan pemerasan terhadap Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI), I Gede Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI), Fredericus Wisnusbroto sebesar Rp 1.675.000.000.
Uang yang dikatakan berasal dari menyisihkan fee transaksi dari keseluruhan transaksi di PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) tersebut, dikatakan digunakan untuk kepentingan operasional terdakwa dari tahun 2011.
Padahal, uang tersebut tidak untuk operasional tetapi untuk pribadi terdakwa. Sehingga, Syahrul dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kedua, Syahrul selaku Kepala Bappebti disebut terbukti menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar yang merupakan imbalan karena telah melakukan mediasi antara Maruli T. Simanjuntak dan CV Gold Asset.
Uang tersebut dikirimkan oleh Maruli dalam dua kali pengiriman kepada rekening milik istri terdakwa, Herlina Triana Diehl, masing-masing pada tanggal 17 Juli 2012 sebesar Rp 500 juta dan pada tanggal 18 Juli 2012 sebesar Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Syahrul dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Ketiga, Syahrul dikatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 7 miliar dari Komisaris Utama PT BBJ, Hasan Wijaya dan Direktur Utama PT BBJ, Bihar Sakti Wibowo. Dengan tujuan, memproses pemberian Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional.
Sehingga, dikatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, kelima, Syahrul dikatakan bersama-sama dengan Direktur Utama PT Garindo, Sentot Susilo dan Direktur
Operasional PT Garindo, Nana Supriyatna, telah melakukan suap kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Bogor sebesar Rp 3 miliar untuk mengeluarkan rekomendasi pemberian izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Bogor, seluas +/-1.000.000 meter persegi.
Salah satunya kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher sebesar Rp 800 juta. Sehingga, Syahrul dikatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo pasal 64 KUHP.
Kemudian, Syahrul dikatakan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Di antaranya, menempatkan uang sejumlah Rp 880.614.337 dan USD 92,189 yang tersimpan dalam 3 rekening atas nama Herlina Triana Diehl dan satu rekening atas nama Manuela Clara Diehl.
Kemudian, terdakwa menukarkan mata uang, yakni berupa USD 120,000 dan SGD 120,000 yang ditukarkan ke dalam mata uang rupiah, dan disetorkan ke rekening atas nama Herlina Triana Diehl. Serta, membelanjakan atau membayarkan uang sejumlah Rp 3.352.450.000.
Selanjutnya, uang sejumlah Rp3.352.450.000 untuk pembelian Toyota Vellfire B-126-HER, membayarkan uang cicilan satu unit apartemen di Apartemen Senopati, pembayaran mobil Toyota Hilux Double Cabin dan Kijang Innova serta pembayaran polis Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwa Manulife.
Terakhir, menyembunyikan harta kekayaan senilai Rp873.505.393 dan USD 157,000, yang patut diduga sebagai hasil tindak pidana.
Dakwaan Keempat Tak Terbukti
Tetapi, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan dakwaan keempat tak terbukti, yaitu memerintahkan Alfons
Samosir untuk meminta uang saku kepada Direktur PT Milenium Penata Futures (PT MPF), Runy Syamora sebesar AUD 5.000 untuk tambahan uang saku terdakwa dalam melakukan perjalanan dinas ke Australia mengikuti seminar tentang perdagangan berjangka.
Selain itu, dalam putusannya sempat diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim anggota tiga dan empat, yaitu I Made Hendra dan Joko Subagyo.
Kedua hakim anggota tersebut menyatakan bahwa JPU pada KPK tidak memiliki kewenangan menuntut perkara TPPU. Sehingga, terhadap terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan ataupun tuntutan pencucian uang.
Sementara itu, menanggapi putusan tersebut kubu terdakwa menyatakan akan menggunakan waktu untuk berpikir sebelum menentukan akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dari pada tuntutan yang dimintakan jaksa, yaitu hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar jo delapan bulan kurungan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




