Oegroseno: Masih Banyak Calon Kapolri Ideal

Kamis, 29 Januari 2015 | 10:39 WIB
AS
B
Penulis: Arnold H Sianturi | Editor: B1
Mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Oegroseno
Mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Oegroseno (Antara/Mohamad Hamzah)

Medan - Mantan Wakil Kapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengatakan masih banyak calon Kapolri yang ideal jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri yang sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Jika Presiden mengajukan kembali nama calon Kapolri maka sebaiknya menerbitkan Keppres supaya tongkat estafet di Polri berjalan mulus," ujar Oegroseno kepada SP saat dihubungi dari Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (29/1).

Oegro mengatakan, ada aturan main dalam pengangkatan Kapolri yang sudah menjadi tradisi. Ini merupakan tradisi positif karena menyangkut masa depan organisasi Polri dan tradisi itu sudah lama dilaksanakan.

"Misalnya, tahun 2008 lalu, Presiden mau mengganti Kapolri era Jenderal Sutanto. Ketika itu, Presiden meminta Kapolri untuk mengajukan calon. Kemudian, Sutanto meminta dewan jabatan kepangkatan tertinggi (Wanjakti) melakukan seleksi," katanya.

Dewan Wanjakti kemudian memprosesnya, kemudian muncul nama Bambang Hendarso Danuri dan Imam Haryatna. Bambang Hendarso pun dipilih Presiden menjadi Kapolri. Tahun 2010 kemudian terjadi pergantian Kapolri.

"Ketika itu yang diajukan Kapolri Bambang Hendarso adalah nama Nanan Soekarna dan Imam Sudjarwo. Namun, karena Presiden kurang bekenan maka diajukan Kapolri nama Timur Pradopo," jelasnya.

Ditambahkan, saat pergantian Kapolri Timur Pradopo, Presiden juga meminta Kapolri untuk mengajukan nama. Oegroseno yang saat itu menjabat sebagai Wakapolri, turut melakukan seleksi dengan Wanjakti.

"Hasilnya langsung diserahkan Kapolri kepada Presiden. Nah, Presiden kemudian menggunakan hak prerogratifnya memilih calon. Saat ini, Presiden harus menerbitkan Kepres dari Pasal 11 dari Undang - undang Nomor 2 Tahun 2002 tersebut," imbuhnya.

Menurutnya, peranan Wanjakti itu sangat positif dan penting di Polri. Sebab, Wanjakti lebih mengetahui calon Kapolri yang teruji dan ideal.

Keberadaan Wanjakti ini selama dilibatkan menjaring calon Kapolri bisa mengantisipasi kekosongan kursi pimpinan Polri, yang tidak seperti kondisi sekarang ini.

"Proses penjaringan Dewan Wanjakti sangat jelas. Calon pemimpin yang dipilih yakni, pernah meniti karier dari Kapolsek dan Kapolres, dan dua kali menjabat sebagai Kapolda. Selain itu, pernah mengikuti pendidikan internasional dan di Tanah Air," katanya.

"Tidak adanya peranan Wanjakti dalam terjemahan di UU Nomor 2 Tahun 2002 tersebut perlu dijadikan dasar oleh Presiden untuk menerbitkan Keppres," sebutnya.

Alasan pergantian Kapolri dalam amanah UU itu menjelaskan, Kapolri diganti jika meninggal dunia, tersangkut kasus hukum, sakit keras dan tidak bisa melaksanakan tugasnya.

Sutarman tidak masuk dalam kriteria pemberhentian itu, sebab masa tugasnya masih sembilan bulan lagi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon