Kubu AL Nilai Aziz Syamsuddin Melanggar UU
Kamis, 30 April 2015 | 21:17 WIB
Jakarta - Kubu Partai Golkar (PG) hasil Musyawarah Nasional (Munas) di Ancol-Jakarta, Agung Laksono (AL) menilai sikap Aziz Syamsuddin (AS) telah melanggar hukum. Berstatus sebagai Ketua Komisi III DPR, AS justru aktif bertanya dalam persidangan di PTUN, Senin (27/4) sehingga yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang (UU).
Padahal, selaku Ketua Komisi III DPR, Aziz tidak patut dan tidak benar ketika aktif bertanya dalam persidangan.
Posisi Aziz sebagai pejabat publik seharusnya menahan diri untuk memberikan pertanyaan secara aktif dalam persidangan. Sikap itu dapat dinilai sebagai bentuk intervensi proses persidangan. Selain itu, sikap Aziz juga sebagai bentuk kesombongan dan kesewenang-wenangan.
"Saya berpendapat kehadiran AS secara aktif di persidangan tidak dibenarkan secara hukum," kata Ketua DPP PG dari kubu AL, Agun Gunandjar Sudarsa di Jakarta, Kamis (30/4).
Ia menilai kehadiran AS dari pihak penggugat yang berperan aktif berbicara dan bertanya di persidangan melanggar sumpah jabatan dan melanggar UU MD3.
Menurutnya, siapa saja boleh hadir di persidangan, termasuk Aziz. Namun ketika Aziz aktif bertanya, padahal
dia sebagai Ketua Komisi III DPR maka perbuatan itu sudah melanggar UU.
"Siapapun boleh hadir, tapi untuk berperan aktif di persidangan itu melanggar aturan. Benar AS sebagai pengurus dari kubu Aburizal Bakrie, tapi karena sebagai pejabat negara maka tidak dibenarkan," tuturnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




