Mabes Polri Rekomendasikan Bupati Dogiyai sebagai Tersangka
Selasa, 5 Mei 2015 | 20:17 WIB
Jayapura - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri merekomendasikan peningkatan status saksi menjadi tersangka terhadap Bupati Dogiyai Thomas Tigi atas kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Tahun 2012-2013 sebesar Rp 32 Miliar yang menyebabkan kerugiaan negara Rp 13 Miliar.
Rekomendasi peningkatan status tersebut, dikatakan Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Patrige, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua di Mabes Polri.
"Bupati statusnya masih saksi dan bisa dinaikan menjadi tersangka berdasarkan rekomendasi Mabes Polri," kata Patrige, Selasa (5/5) siang di Mapolda Papua.
Patrige mengaku ada beberapa kendala dalam kasus korupsi yang melibatkan pejabat nomor satu di Kabupaten Dogiyai. Kendala dimaksud diantaranya masalah saksi dan alat bukti yang masih kurang.
"Memang ada kesulitan dalam pengumpulan saksi dan alat bukti sehingga untuk penetapan tersangka utama masih terkendala," ujarnya.
Dalam kasus ini, kata Patrige, pihaknya telah menetapkan Bendahara Pemerintah Kabupaten Dogiyai berinisial SK dan Kepala Badan Pendapatandan Pengelolahan Asset Daerah Kabupaten Dogiyai berinisial ST sebagai tersangka.
"ST statusnya sudah tersangka dan sudah ditahan 30 April 2015 di rutan Mapolda Papua," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Bupati Kabupaten Dogiyai, Papua, Thomas Tigi, Jumat (12/12) lalu diperiksa penyidik Direktorat Reskrim Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua dengan status sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2012 dan 2013 senilai Rp 32 Miliar.
Bupati Dogiyai diperiksa kurang lebih selama delapan jam sejak pukul 09.00 WIT. Dalam pemeriksaan itu, Bupati disodorkan 50 pertanyaan terkait kesaksiannya soal dana Hibah dan Banos tersebut.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrim Khusus Polda Papua telah memeriksa Wakil Bupati Dogiyai, Herman Auwe sebagai saksi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




