KPU Diminta Segera Tindak lanjuti Audit BPK Terhadap KPU
Senin, 22 Juni 2015 | 18:02 WIB
Jakarta - Komisi II DPR RI meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyerahkan laporan tindaklanjut atas audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap penggunaan anggaran KPU 2013-2014 dalam waktu 10 hari ke depan.
Hal ini merupakan salah kesimpulan dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu di Kantor Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/6).
"Kesimpulan rapat ini adalah pertama terkait hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK pada KPU atas pelaksanaan anggaran Pemilu Tahun 2013-2014, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU dan seluruh jajarannya untuk segera melengkapi laporan tindak lanjut setiap permasalahan yang menjadi temuan BPK sesuai dengan rekomendasi BPK secara rinci dan dengan keterangan sebagaimana disampaikan kepada BPK dengan bukti tindak lanjut dari BPK paling lambat dalam waktu 10 hari," ujar Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman saat membacakan kesimpulan RDP tersebut.
Kesimpulan kedua, lanjut Rambe adalah guna mendukung kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, mandiri serta dengan mempertimbangkan struktur KPU yang bersifat hirarkis, maka Komisi II DPR RI meminta kepada KPU untuk bertanggung jawab secara penuh sesuai dengan kewenangannya.
"Tanggung jawab ini termasuk tanggung jawab hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan," tegas Rambe sambil mengetuk palu.
Seperti diketahui, BPK menemukan adanya penyimpangan anggaran oleh KPU sebesar Rp334 miliar. Komisi II pun hari ini berniat untuk menanyakan sudah sejauh mana tindak lanjut KPU terhadap audit tersebut.
Hari ini, sebenarnya RDP Komisi II DPR RI dan KPU serta Bawaslu tidak hanya membahas soal audit BPK terhadap KPU. RDP hari ini dalam jadwalnya hendak membahas juga evaluasi pelaksanaan Peraturan KPU dan penjelasan dan pembahasan RKP dan RKAKL Tahun 2016.
Namun, karena pembahasan audit BPK terhadap KPU berlangsung alot dan bertele-tele, maka agenda evaluasi PKPU ditunda sampai hari Rabu yang akan datang.
Rambe mengingatkan KPU agar dalam waktu 10 hari ke depan, tepat tanggal 2 Juli 2015 harus sudah menyerahkan hasil tindak lanjut audit BPK tersebut. Jika tidak, katanya KPU akan kehilangan kepercayaan dari komisi II DPR RI.
"KPU harus serahkan tindaklanjutnya dalam waktu 10 hari ke depan. Jika tidak, kita tidak akan percaya KPU dan konsekuensi banyak," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online




