Tiga Anggota FPI Jadi Tersangka Pengrusakan Kantor Kemendagri
Jumat, 17 Februari 2012 | 17:00 WIB
Mereka adalah MSY (27) kemudian F (45) dan MS (30).
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan tiga tersangka pengrusakan Kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) saat unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) soal penolakan pencabutan undang-undang atau peraturan daerah tentang minuman keras (miras).
"Dari enam orang, kami tentukan tiga tersangka kasus pengerusakan kantor Kemendagri saat unjuk rasa FPI. Mereka adalah MSY (27) kemudian F (45) dan MS (30). Mereka diganjar pasal 170 DAN 406 tentang pengrusakan barang secara bersama-sama. Dari tangan tersangka polisi menyita beberapa barang bukti. Yaitu bekas huruf papan nama kantor Kemendagri yang dirusak atau dicopot, itu ada 28 buah huruf. Lalu ada lampu sorot yang pecah, batu, batang besi, dan rekaman video," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, hari ini.
Meski begitu, terang Rikwanto, para tersangka tidak dikenakan penahanan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Karena kooperatif, mereka tak ditahan, hanya diwajibkan lapor. Sekarang pemeriksaan terus dilanjutkan untuk melengkapi pemberkasan dan hampir siap diberikan ke kejaksaan," singkatnya.
Lebih lanjut Rikwanto mengatakan, pihaknya berharap berkas pengiriman kedua bisa selesai dan segera dikirim ke pihak kejaksaan.
"Kami yakinkan kalau nanti P21 dan proses penyerahan tahap kedua selesai, mereka bisa hadir pada waktunya sesuai dengan kesepakatan," terangnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FPI DKI Jakarta, Habib Salim bin Umar Alatas, mengakui kalau tiga tersangka adalah anggota FPI. Kalau memang terbukti bersalah, silakan dihukum sesuai dengan aturannya.
"FPI bukan lembaga yang kebal hukum. Kami menghormati peraturan dan undang-undang negara. Kami tak pernah lari dari proses hukum. Jadi, kalau memang ada anggota kami yang melanggar hukum silahkan jalankan prosesnya sesuai aturan. Kami dukung proses hukumnya," tegasnya.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan tiga tersangka pengrusakan Kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) saat unjuk rasa Front Pembela Islam (FPI) soal penolakan pencabutan undang-undang atau peraturan daerah tentang minuman keras (miras).
"Dari enam orang, kami tentukan tiga tersangka kasus pengerusakan kantor Kemendagri saat unjuk rasa FPI. Mereka adalah MSY (27) kemudian F (45) dan MS (30). Mereka diganjar pasal 170 DAN 406 tentang pengrusakan barang secara bersama-sama. Dari tangan tersangka polisi menyita beberapa barang bukti. Yaitu bekas huruf papan nama kantor Kemendagri yang dirusak atau dicopot, itu ada 28 buah huruf. Lalu ada lampu sorot yang pecah, batu, batang besi, dan rekaman video," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, hari ini.
Meski begitu, terang Rikwanto, para tersangka tidak dikenakan penahanan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Karena kooperatif, mereka tak ditahan, hanya diwajibkan lapor. Sekarang pemeriksaan terus dilanjutkan untuk melengkapi pemberkasan dan hampir siap diberikan ke kejaksaan," singkatnya.
Lebih lanjut Rikwanto mengatakan, pihaknya berharap berkas pengiriman kedua bisa selesai dan segera dikirim ke pihak kejaksaan.
"Kami yakinkan kalau nanti P21 dan proses penyerahan tahap kedua selesai, mereka bisa hadir pada waktunya sesuai dengan kesepakatan," terangnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FPI DKI Jakarta, Habib Salim bin Umar Alatas, mengakui kalau tiga tersangka adalah anggota FPI. Kalau memang terbukti bersalah, silakan dihukum sesuai dengan aturannya.
"FPI bukan lembaga yang kebal hukum. Kami menghormati peraturan dan undang-undang negara. Kami tak pernah lari dari proses hukum. Jadi, kalau memang ada anggota kami yang melanggar hukum silahkan jalankan prosesnya sesuai aturan. Kami dukung proses hukumnya," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




