Kasad: Tertibkan Penggunaan Rumah Dinas
Senin, 28 Desember 2015 | 16:18 WIB
Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) akan terus menertibakan penggunaan rumah dinas bagi para prajuritnya. Para pengguna yang sudah bukan haknya akan disuruh pindah.
"Kami terus tertibkan. Saat ini, yang sudah tidak berhak akan tetap ditertibkan. Puwanirawan dan Warakawuri masih boleh. Bagi yang sudah meninggal sudah tidak bisa," kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Mulyono, usai membuka Rapat Pimpinan (Rapim) TNI AD di Mabes TNI AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (28/12).
Ia menjelaskan, tindakan penertiban bukan tidak menghargai jasa-jasa para prajurit TNI. Sesuai aturan, lanjut Kasad, jika prajurit yang menempati sudah meninggal maka tidak bisa dipindahkan ke anak, apalagi cucunya. Anak dan cucu harus keluar dari rumah dinas yang ada.
"Itu bukan tidak menghargai. Pertimbangan kita, banyak prajurit yang masih aktif tidak manusiawi. Padahal mereka yang berhak tetapi masih sewa di luar," tutur mantan Panglima Kostrad ini.
Menurutnya, ideal jumlah rumah yang disediakan mencapai 180.000 rumah. Saat ini baru tersedia 12.000 rumah. Sementara jumlah prajurit mencapai 450.000.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




