Kasad: Tertibkan Penggunaan Rumah Dinas

Senin, 28 Desember 2015 | 16:18 WIB
RW
FH
Penulis: Robertus Wardi | Editor: FER
Sejumlah warga melemparkan bensin ke arah polisi saat terjadi bentrokan eksekusi rumah dinas TNI di Kompleks Buntu Torpedo Makassar, Sulawesi Selatan, 3 Desember 2015. Antara/Yusran Uccang
Sejumlah warga melemparkan bensin ke arah polisi saat terjadi bentrokan eksekusi rumah dinas TNI di Kompleks Buntu Torpedo Makassar, Sulawesi Selatan, 3 Desember 2015. Antara/Yusran Uccang

Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) akan terus menertibakan penggunaan rumah dinas bagi para prajuritnya. Para pengguna yang sudah bukan haknya akan disuruh pindah.

"Kami terus tertibkan. Saat ini, yang sudah tidak berhak akan tetap ditertibkan. Puwanirawan dan Warakawuri masih boleh. Bagi yang sudah meninggal sudah tidak bisa," kata Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Mulyono, usai membuka Rapat Pimpinan (Rapim) TNI AD di Mabes TNI AD, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (28/12).

Ia menjelaskan, tindakan penertiban bukan tidak menghargai jasa-jasa para prajurit TNI. Sesuai aturan, lanjut Kasad, jika prajurit yang menempati sudah meninggal maka tidak bisa dipindahkan ke anak, apalagi cucunya. Anak dan cucu harus keluar dari rumah dinas yang ada.

"Itu bukan tidak menghargai. Pertimbangan kita, banyak prajurit yang masih aktif tidak manusiawi. Padahal mereka yang berhak tetapi masih sewa di luar," tutur mantan Panglima Kostrad ini.

Menurutnya, ideal jumlah rumah yang disediakan mencapai 180.000 rumah. Saat ini baru tersedia 12.000 rumah. Sementara jumlah prajurit mencapai 450.000.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon