Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Hukuman Kebiri
Selasa, 3 Mei 2016 | 17:29 WIB
Jakarta – Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani berjanji secepatnya akan menerbitkan payung hukum tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Rencananya, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan mengatur tentang perlindungan anak-anak.
"Yang pasti ini sudah dalam proses. Secepatnya dan kemudian tentu saja akan segera ditindaklanjuti," kata Puan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/5).
Puan mengatakan yang diperlukan saat ini adalah menyinkronisasi antara regulasi dengan mekanisme penerapan peraturan tersebut.
"Hanya memang perlu ada sinkronisasi antara masalah regulasi dan mekanisme berkaitan dengan pengujian undang undang yang ada. Jadi, sedang diproses," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan diperlukan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk memberikan efek jera.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




