Kasus Izin Tambang, Pintu Masuk Perbaikan RUU Minerba

Jumat, 26 Agustus 2016 | 17:30 WIB
MS
FH
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: FER
Ilustrasi tambang batu bara.
Ilustrasi tambang batu bara. (Istimewa)

Jakarta - Anggota Komisi VII DPR, Inas Nasrullah Zubir, menyatakan, penetapan KPK atas Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan, membuktikan sektor tersebut sangat rentan 'kongkalikong' antara penguasa lokal dengan pengusaha.

Inas menjelaskan, sebagian besar pertambangan di Indonesia dikelola oleh pihak Swasta. Pihak Swasta, lanjut dia, kerap berkepentingan dalam hal kemudahan perizinan dan kelonggaran pengawasan.

"Untuk mendapatkan itu semua, kemungkinan terjadi 'kongkalikong' yang saling menguntungkan antara swasta dan pejabat," kata Inas Nasrullah Zubir, Jumat (26/8).

Legislator Partai Hanura itu melanjutkan, salah satu cara efektif untuk mengatasi persoalan demikian adalah menarik kembali wewenang mengeluarkan perizinan ke pemerintah pusat. Sebab, kata Inas, kewenangan daerah mengeluarkan izin dan melakukan pengawasan kerap kali justru menjadi sumber masalah yang ada, sehingga belakangan terjadi kongkalikong.

Lebih jauh, Inas menegaskan, bila ditarik benang merahnya, maka yang perlu dilakukan adalah perubahan UU Minerba yang masih mengkondisikannya.

"Kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengakselerasi pembahasannya di RUU Minerba. Agar soal perizinan dan pengawasannya diatur ulang," tandasnya





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon