Kasus Izin Tambang, Pintu Masuk Perbaikan RUU Minerba
Jumat, 26 Agustus 2016 | 17:30 WIB
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR, Inas Nasrullah Zubir, menyatakan, penetapan KPK atas Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan pertambangan, membuktikan sektor tersebut sangat rentan 'kongkalikong' antara penguasa lokal dengan pengusaha.
Inas menjelaskan, sebagian besar pertambangan di Indonesia dikelola oleh pihak Swasta. Pihak Swasta, lanjut dia, kerap berkepentingan dalam hal kemudahan perizinan dan kelonggaran pengawasan.
"Untuk mendapatkan itu semua, kemungkinan terjadi 'kongkalikong' yang saling menguntungkan antara swasta dan pejabat," kata Inas Nasrullah Zubir, Jumat (26/8).
Legislator Partai Hanura itu melanjutkan, salah satu cara efektif untuk mengatasi persoalan demikian adalah menarik kembali wewenang mengeluarkan perizinan ke pemerintah pusat. Sebab, kata Inas, kewenangan daerah mengeluarkan izin dan melakukan pengawasan kerap kali justru menjadi sumber masalah yang ada, sehingga belakangan terjadi kongkalikong.
Lebih jauh, Inas menegaskan, bila ditarik benang merahnya, maka yang perlu dilakukan adalah perubahan UU Minerba yang masih mengkondisikannya.
"Kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengakselerasi pembahasannya di RUU Minerba. Agar soal perizinan dan pengawasannya diatur ulang," tandasnya
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




