Kalangan Pekerja Informal Sulit Tersentuh JKN

Rabu, 30 November 2016 | 15:46 WIB
FE
FH
Penulis: Fuska Sani Evani | Editor: FER
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Istimewa)

Yogyakarta - Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2015 tercatat 122,3 juta pekerja yang terdiri dari sektor formal 51,4 juta atau 42,06 persen dan informal 70,9 juta atau 57,94 persen.

Litbang BPJS Kesehatan, Ahmad Krisnawan, mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menerjukan Kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke masyarakat untuk meningkatkan kepesertaan.

Menurutnya, tingkat kepesertaan masyarakat golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU) di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga Agustus 2016 masih sekitar 18,54 juta jiwa dari total peserta JKN 169 juta jiwa.

"Jumlah itu masih terlalu sedikit jika dilihat dari total masyarakat yang masuk dalam golongan PBPU di Indonesia," kata Ahmad Krisnawan, dalam diskusi tentang percepatan kepesertaan JKN di Yogyakarta, Selasa (29/11).

Kader JKN sudah diterjunkan sejak Oktober lalu, dan 1.020 kader JKN di 75 kantor cabang BPJS di Indonesia. Kader JKN ini berada di 150 kabupaten/kota, dari 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

"Desember nanti akan kita evaluasi, karena ini baru pilot project. Kader JKN ini menyasar calon peserta BPJS Kesehatan di luar peserta yang telah ditanggung pemerintah daerah," tambahnya.

Sedang Dewan JKN, Ahmad Anshory mengatakan, kepesertaan JKN di Indonesia hingga November ini baru mancapai 170 juta jiwa atau 33 persen dari total penduduk Indonesia. Hingga saat ini, menurutnya, sudah ada 378 kabupaten/kota yang sudah terintegrasi dengan JKN dengan kepesertaan sebanyak 15.151 juta orang.

Menurut Ahmad Anshory, untuk meningkatkan keikutsertaan JKN, dibutuhkan empat hal yakni pendekatan administrasi dan hukum, juga fiskal dan politik. "Politik artinya bukan politik praktis, tetapi good will dari pemerintah serta bagaimana mengajak partai politik untuk berpartisipasi," ujarnya.

Namun, ujar Ahmad Anshory, hal itu masih terkendala dengan sistem perpolitikan di Indonesia. Jika parpol membayarkan premi untuk konstituennya, maka akan dianggap money politik.

"Padahal sesungguhnya bukan soal penjaringan massa, tetapi bagaimana JKN ini juga menjadi tanggung-jawab bersama," tegasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon