Napi Lapas Kupang Berhasil Kembangkan Solar Cell
Senin, 24 April 2017 | 13:45 WIB
Kupang - Sejumlah narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah mampu merakit pembangkit listrik tenaga surya (solar cell ).
"Sejumlah Napi di Lapas Kupang ini sudah bisa merakit solar cell untuk pembangkit listrik tenaga surya. Setelah melalui proses pendampingan oleh salah seorang tenaga teknis yang juga seorang napi yang memiliki keahlian dalam pembuatan solar cell ternyata napi di Lapas Kupang juga mampu merakit teknologi itu secara baik," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kupang, Syarif Hidayat di Kupang, Senin.
Dijelaskannya, para napi itu sudah memroduksi beberapa unit solar cell dengan hasil yang sangat mengembirakan untuk pemakain di Lapas Kupang.
Sekalipun telah berhasil membuat solar cell namun napi di Lapas Kelas II A Kupang belum mampu membuat panel surya pembangkit tenaga surya karena terkenala angaran untuk pengadaan perangkat itu.
"Jika memiliki dana yang memadai untuk pengadaan panel surya pembangkit listrik tenaga surya maka hasil produksi para napi ini bisa digunakan di berbagai Lapas di NTT yang masih memiliki keterbatasan aliran listrik," kata Hidayat.
Ia mengatakan, pembangkit listrik tenaga surya merupakan energi alternatif yang bisa dimanfaatkan di NTT yang memiliki cahaya matahari yang sangat besar.
"Teknologi tenaga surya sebagai energi alternatif yang sangat cocok untuk dikembangkan di NTT. Hal itulah yang mendorong para napi di Lapas Kupang mulai mengembangkan teknologi tenaga surya ini selama menjalani hukuman di Lapas Kupang," kata Hidayat.
Ia optimistis napi yang memiliki keterampilan pembuatan solar cell mampu mengembangkan usahanya itu setelah selesai menjalani hukuman di Lapas Kupang.
Menurut mantan Kalapas NTB ini, belum menjajaki kerjasama dengan lembaga pendidikan tinggi di NTT yang sudah pengalaman dalam merakit panel surya pembangkit listrik tenaga surya karena masih berkonsentrasi melakukan pendampingan teknis terhadap napi dalam pembuatan perangkat lunak pembangkit listrik tenaga surya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




