Peran TNI-Polri Harus Ditata Ulang

Sabtu, 5 Mei 2012 | 08:21 WIB
AM
B
Penulis: Antara/ Ardi Mandiri | Editor: B1
Seorang anggota Polisi lengkap dengan senjata laras panjang bersiaga di Mapolres Limboto, Gorontalo, Kamis (26/4). Polisi memperketat pengamanan pasca meninggalnya Prada Firman anggota Yonif 713 Kostrad, korban bentrokan antara Brimob Polda Gorontalo dengan sejumlah personel batalyon infanteri tersebut. FOTO ANTARA/DIDOT/Spt/12
Seorang anggota Polisi lengkap dengan senjata laras panjang bersiaga di Mapolres Limboto, Gorontalo, Kamis (26/4). Polisi memperketat pengamanan pasca meninggalnya Prada Firman anggota Yonif 713 Kostrad, korban bentrokan antara Brimob Polda Gorontalo dengan sejumlah personel batalyon infanteri tersebut. FOTO ANTARA/DIDOT/Spt/12 (Antara)
Selama belum ada RUU Keamanan Nasional yang mengatur peran dan fungsi masing-masing institusi (TNI dan Polri), jangan harap tidak akan pernah ada konflik antara kedua matra tersebut.

Pengamat militer dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Dr Muhajjir Effendi mengemukakan, ke depan peran dan fungsi TNI serta Kepolisian RI (Polri) harus ditata ulang dalam sebuah Undang-undang.

"Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional inilah yang nanti akan menata ulang peran TNI dan kepolisian, karena itu harus dicantumkan dalam salah satu klausul RUU tersebut," tegasnya di Malang, Sabtu (5/5).

Jika RUU tersebut sudah disahkan menjadi UU Keamanan Nasional, katanya, peranan kepolisian pasti akan terkurangi. Karena adanya Dewan Keamanan Nasional yang otomatis juga ada di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.

Dalam Dewan Keamanan Nasional itu nanti, katanya, keterlibatan TNI juga cukup sentral, disamping juga melibatkan para tokoh masyarakat dan unsur pemerintah. Dengan demikian, gesekan-gesekan antara TNI dan Polri bisa diminimalkan.

Selama belum ada RUU Keamanan Nasional yang mengatur peran dan fungsi masing-masing institusi (TNI dan Polri), tegasnya, jangan harap tidak akan pernah ada konflik antara kedua matra tersebut.

Namun demikian, lanjutnya, riak-riak kecil yang berbuah konflik tersebut jangan sampai ada eskalasi, apalagi sampai muncul penggunaan senjata organik yang telah duipercayakan pada masing-masing institusi.

Ia mengakui, sejak dipisahkannya TNI dan Polri memang ada kesan kepolisian memosisikan diri cukup tinggi, apalagi setelah diterbitkannya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Perubahan perilaku di jajaran kepolisian ini yang menjadikan TNI reaktif.

"Kalau peran dan fungsi TNI maupun Polri ini tidak ditata ulang dan diatur dalam RUU dikhawatirkan ke depannya akan terjadi penyalahgunaan kewenangan (malapraktik birokrasi), bahkan memunculkan eskalasi yang lebih besar," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon