Selama 2017, Polda Sumut Pecat 74 Oknum Polisi
Selasa, 2 Januari 2018 | 15:48 WIB
Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memecat 74 oknum anggota Polri selama tahun 2017. Jumlah pemberhentian dengan tidak hormat ini meningkat 13 persen bila dibanding dengan pemecatan di tahun 2016, sebanyak 68 personil.
"Tindakan pemecatan ini tentunya sudah melalui mekanisme, mulai dari pemeriksaan sampai dengan sidang kode etik. Berbagai prosedur itu sudah dilaksanakan," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw di Medan, baru - baru ini.
Kapolda menambahkan, untuk pelanggaran disiplin oleh oknum polisi sebanyak 842 kasus di tahun 2016, menurun menjadi 540 kasus di tahun 2017. Persentase penurunan pelanggaran disiplin sekitar 36 persen. Berbagai sanksi juga diberikan.
"Untuk jumlah pelanggaran kode etik profesi ada sebanyak 175 kasus di tahun 2017, menurun sekitar 16 persen dari jumlan pelanggaran di tahun 2016, sebanyak 207 kasus," katanya.
Ditambahkan, untuk pelanggaran tindak pidana yang dilakukan anggota dari 93 kasus di tahun 2016, menurun 16 persen di tahun 2017, menjadi menjadi 79 kasus.
"Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk menekan jumlah pelanggaran oleh anggota tersebut. Semoga pelanggaran ini bisa menurun di tahun 2018, dan polisi dapat meningkatkan kinerja sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," sebutnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




