Selama 2017, Polda Sumut Pecat 74 Oknum Polisi

Selasa, 2 Januari 2018 | 15:48 WIB
AS
FB
Penulis: Arnold H Sianturi | Editor: FMB
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Paulus Waterpauw melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 17 oknum anggota Polri yang terlibat kasus dugaan tindak pidana hukum.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol Paulus Waterpauw melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 17 oknum anggota Polri yang terlibat kasus dugaan tindak pidana hukum. (Suarapembaruan/Arnold Sianturi)

Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memecat 74 oknum anggota Polri selama tahun 2017. Jumlah pemberhentian dengan tidak hormat ini meningkat 13 persen bila dibanding dengan pemecatan di tahun 2016, sebanyak 68 personil.

"Tindakan pemecatan ini tentunya sudah melalui mekanisme, mulai dari pemeriksaan sampai dengan sidang kode etik. Berbagai prosedur itu sudah dilaksanakan," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw di Medan, baru - baru ini.

Kapolda menambahkan, untuk pelanggaran disiplin oleh oknum polisi sebanyak 842 kasus di tahun 2016, menurun menjadi 540 kasus di tahun 2017. Persentase penurunan pelanggaran disiplin sekitar 36 persen. Berbagai sanksi juga diberikan.

"Untuk jumlah pelanggaran kode etik profesi ada sebanyak 175 kasus di tahun 2017, menurun sekitar 16 persen dari jumlan pelanggaran di tahun 2016, sebanyak 207 kasus," katanya.

Ditambahkan, untuk pelanggaran tindak pidana yang dilakukan anggota dari 93 kasus di tahun 2016, menurun 16 persen di tahun 2017, menjadi menjadi 79 kasus.

"Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk menekan jumlah pelanggaran oleh anggota tersebut. Semoga pelanggaran ini bisa menurun di tahun 2018, dan polisi dapat meningkatkan kinerja sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat," sebutnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon