Polisi Tangkap Lagi 6 Admin The Family MCA

Rabu, 28 Februari 2018 | 19:24 WIB
AH
B
Penulis: Aichi Halik | Editor: B1
Bareskrim Polri membeberkan proses penangkapan lima orang tersangka kelompok inti pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA).
Bareskrim Polri membeberkan proses penangkapan lima orang tersangka kelompok inti pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA). (Beritasatu Photo/Farouk Arnaz)

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang yang merupakan admin dari The Family MCA (Muslim Cyber Army) yang diduga merupakan sebuah kelompok penyebar ujaran kebencian atau hoax. Sindikat tersebut tergabung dalam sebuah grup WhatsApp untuk menggerakan aksinya.

Keenam tersangka yang berhasil ditangkap polisi yakni Tara Arsih Wijayani (40), Ronny Sutrisno (40), Yuspiadin (25), Ramdani Saputra (39), Riski Surya Darma (35), dan Muhammad Luth (40).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan pihaknya berhasil menangkap 6 orang admin The Family MCA setelah pihaknya menemukan adanya konten kebencian dan melakukan pengembangan.

"Kami menemukan beberapa konten di medsos menyebarkan konten bermuatan hate speech dan melakukan beberapa penangkapan ini kelompok MCA. Yang dimana kelompok, jaringan ini dalam postingannya rutin unggah konten kebencian terhadap kelompok, pemerintah, tokoh dan lainnya,"ujar Fadil di Bareskrim Tipidsiber, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Fadil mengatakan kelompok The Family MCA ini rutin mengunggah konten sara yang bersifat provokatif dan berita bohong. Ia menyatakan pihaknya saat ini masih mendalami mengenai aksi dari kelompok The Family MCA guna mengetahui apakah ada yang mendanainya.

"Ini kami dalami, siapa yang order, adakah kaitannya dengan ormas atau organisasi apapun, kami kasih waktu," jelas Fadil.

Atas perbuatannya Polisi telah menjerat para pelaku dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon