Dishub Tangerang Teliti Kemacetan di Persimpangan Utama
Minggu, 25 Maret 2018 | 17:10 WIB
Tangerang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Banten melakukan penelitian penyebab kemacetan arus lalu lintas, terutama di kawasan persimpangan jalan utama.
"Penelitian mulai dari pertigaan Bitung, Kecamatan Curug hingga ke Kecamatan Jayanti yang merupakan Jalan Raya Serang," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang Norman di Tangerang, Minggu (25/3).
Norman mengatakan pada waktu tertentu, sejumlah persimpangan ini mengalami kemacetan parah akibat banyak kendaraan umum sengaja menaikkan dan menurunkan penumpang.
Bahkan penyebab kemacetan karena di persimpangan jalan itu dianggap sempit maka perlu upaya untuk dilebarkan.
Sebagai contoh di perempatan Islamic Center di Kecamatan Kelapa Dua, dilebarkan, maka kemacetan lalu lintas dapat diatasi.
Demikian pula pada jam sibuk kerja, arus kendaraan dari Legok menuju Kota Tangerang atau sebaliknya menjadi lancar padahal biasanya macet parah.
Namun penelitian dilakukan diantaranya di persimpangan Pasar Ceplak, akses menuju tol Balaraja Barat, Pasar Cikupa karena sering terjadi penumpukan kendaraan.
Berbagai upaya dilakukan termasuk memasang rambu lalu lintas dilarang berhenti, tapi kemacetan tetap saja tidak dapat dihindari akibat areal sempit.
Sedangkan hasil penelitian tersebut akan dibahas melalui Forum Lalu Lintas Kabupaten Tangerang agar dapat solusi dan tindak lanjut.
Menurut dia, tingkat kesadaran pengendara dinilai masih rendah, hal ini juga sebagai penyebab kemacetan lalu lintas.
Contohnya adalah pengemudi saling serobot dan tidak memberikan kesepempatan kepada kendaraan yang lebih duluan masuk.
"Banyak pengendara tidak boleh melihat ada celah kosong maka pengendara langsung mengarahkan, ini adalah kurangnya kesadaran berlalu lintas," katanya.
Pihaknya mendapatkan banyak informasi tentang beberapa kerusakan lampu merah di perempatan jalan yang tidak berfungsi sehingga juga menambah kemacetan.
Norman menambahkan bahwa untuk perbaikan lampu merah dan sarana pendukung lainnya yang rusak merupakan kewenangan pemerintah pusat. (U.A047)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




