Dua Bos First Travel Dituntut 20 Tahun Penjara
Senin, 7 Mei 2018 | 19:02 WIB
Depok - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok menjatuhkan tuntutan maksimal kepada 2 bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Dengan ini kami menuntut hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, karena terbukti melakukan TPPU secara bersama dan berkelanjutan," kata JPU Heri Jerman di PN Depok, Senin (7/4).
Sementara, Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara.
"Agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun penjara," lanjut Jaksa.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa bos First Travel Andika Surchman, Anisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan dalam kasus perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh agen perjalanan umrah First Travel, digelar di Pengadilan Negeri (PN), Depok, Jawa Barat, Senin (7/5).
Dalam dakwaanya tiga bos First Travel ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jamaah umrah sebanyak 63.310 orang dengan kerugian Rp905 miliar.
Mereka didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




