Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Bawaslu Desak KPU Revisi PKPU
Senin, 17 September 2018 | 17:45 WIB
Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dibolehkannya eks narapidana koruptor maju sebagai calon legislatif atau nyaleg.
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, alasan pihaknya meminta KPU perlu segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) itu lantaran waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sudah mepet.
Penetapan DCT akan dilakukan KPU pada 20 September mendatang.
"KPU harus segera merevisi PKPU itu dalam waktu secepatnya, karena tanggal 20 sudah penetapan DCT," ujar Afifuddin di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (17/9).
Terkait apakah perlu konsultasi DPR untuk revisi PKPU, Afifuddin menilai itu hanya persoalan teknis. Dengan waktu yang mendesak, menurutnya, konsultasi bisa disampaikan secara tertulis.
"Waktu mendesak, konsultasi itu bisa disampaikan ke DPR secara tertulis. Tapi yang penting agar tak jadi persoalan di kemudian hari ya secepatnya tanggal 20 sudah DCT," ujarnya.
MA sebelumnya mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




