Kemkominfo Percepat Pembangunan Fixed Broadband

Kamis, 22 November 2018 | 20:36 WIB
FH
FH
Penulis: Feriawan Hidayat | Editor: FER
Direktur Pengembangan Pita Lebar Kementerian Komunikasi dan Informatika, Benyamin Sura.
Direktur Pengembangan Pita Lebar Kementerian Komunikasi dan Informatika, Benyamin Sura. (Beritasatu Photo)

Jakarta - Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 tahun 2014 tentang Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019, terdapat sejumlah target yang dicanangkan. Hal itu termasuk pembangunan infrastruktur pita lebar (fixed broadband maupun mobile broadband).

Direktur Pengembangan Pita Lebar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Benyamin Sura, mengatakan, fixed broadband ditujukan untuk penyedian backbone, backhaul, hingga aksesnya.

"Untuk melakukan penggelaran jaringan fixed broadband biaya investasinya tinggi. Apalagi di daerah-daerah yang geografisnya sulit serta daya beli masyarakatnya masih rendah," ujar Benyamin dalam siaran pers yang diterima Beritasatu.com, di Jakarta, Kamis (22/11).

Menurut Benyamin, saat ini pihaknya sedang melakukan percepatan pembangunan fixed broadband melalui intervensi pemerintah dan regulasi.

"Proses regulasi melalui surat edaran infrastruktur pasif yang ruang lingkupnya diantaranya untuk saluran bawah tanah (ducting), infrastruktur tiang telekomunikasi (pole), infrastruktur tiang micro cell, infrastruktur menara telekomunikasi dan infrastruktur terowongan (tunnel)," jelasnya.

Dari target Perpres RPI, kata Benyamin, target fixed broadband adalah 71 persen untuk rumah tangga di perkotaan dan 49 persen rumah tangga di perdesaan yang harus dicapai. Hingga saat ini, penetrasi fixed broadband baru mencapai 9,38 persen terhadap rumah tangga secara nasional.

"Saat ini masyarakat condong menggunakan mobile daripada fixed. Selain itu, investasinya fixed broadband sangat mahal dan kondisi geografis Indonesia di beberapa wilayah sulit dijangkau," tambahnya.

Menurut Benyamin, maksud dari Surat Edaran Bersama ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Gubernur dan Bupati/Walikota serta pelaku usaha dalam melakukan Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dalam rangka mencapai efektivitas pengembangan layanan telekomunikasi, efisiensi biaya dan percepatan pengembangan penyediaan layanan telekomunikasi dengan prinsip open access dan non diskriminasi.

"Selain regulasi, beberapa langkah sudah dilakukan oleh Kemkominfo dalam percepatan penetrasi fixed broadband seperti pada tahun 2018 ini telah dilakukan uji coba bantuan layanan penyewaan akses internet terhadap pelaku usaha lokal selama 5 bulan," jelasnya.

Diharapkan, kata Benyamin, nanti setelah bantuan tersebut berakhir, masyarakat bisa melanjutkan untuk sustainability secara mandiri. Uji coba ini juga akan dievaluasi, sejauh mana dapat membantu peningkatan ekonomi, baik bagi masyarakat maupun para pelaku usaha di masing-masing wilayah.

"Harapannya pada tahun 2019 program ini akan kami lakukan lebih masif, tentu kami sedang siapkan regulasi yang lain juga untuk mendukung percepatan program yang lebih besar," pungkasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon