Bawaslu Minta Percepat Perekaman E-KTP
Selasa, 27 November 2018 | 21:36 WIB
Palembang - Ketua Bawaslu RI Abhan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) segera merampungkan proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik (e-KTP).
Upaya ini dilakukan agar pemilih dapat menggunakan kartu identitas itu sebagai syarat untuk menyalurkan hak suara pada saat pencoblosan di Pemilu 2019.
Abhan juga meminta warga yang belum merekam data kependudukan, untuk aktif dan melaporkan ke desa, kelurahan atau kecamatan supaya segera difasilitasi.
"Kami mendorong terus masyarakat yang belum merekam e-KTP untuk segera melakukan perekaman," kata Abhan di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (27/11).
Menurutnya, UU no 7/2017 mensyaratkan pemilih dalam pemilu harus memiliki KTP elektronik atau e-KTP.
Peran aktif dari masyarakat sangat penting, selain upaya menjemput bola dari jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
"Maka, segera masyarakat melakukan perekaman e-KTP sebagai bentuk dukungan menjaga hak konstitusional dan hak politik dalam Pemilu Serentak 2019" ujar Abhan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




