Sebut Reuni 212 Tak Ada Pelanggaran, Anggota Bawaslu Diadukan
Rabu, 5 Desember 2018 | 20:16 WIB
Jakarta - Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) mengadukan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo dan Anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keduanya diadukan karena menyimpulkan secara tergesa-gesa bahwa tidak ada pelanggaran kampanye dalam acara reuni 212.
DKPP menerima laporan tersebut dengan nomor 01-05/XII/PP.01/2018.
"Keduanya menyebutkan tidak ada pelanggaran kampanye dalam acara reuni 212 tanpa adanya verifikasi dan analisis yang akurat terlebih dahulu," ujar Presidium Abdul Fakhridz Al Donggowi seusia melaporkan dua anggota Bawaslu di Kantor DKPP, Sarinah, Jakarta, Rabu (5/12).
Abdul mengatakan seharusnya penyelenggara pemilu bekerja secara profesional dan netral dalam menilai suatu aktivitas. Mereka harus melakukan verifikasi dan investigasi mendalam sebelum menyimpulkan bahwa dalam kegiatan tersebut tidak ada pelanggaran kampanye.
"Nah, dalam konteks ini, kami menilai ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya karena tidak profesional dalam menilai suatu kegiatan," ungkap dia.
Terkait acara reuni 212, Abdul menduga ada pelanggaran kampanye dalam kegiatan tersebut. Menurut dia, ada sejumlah fakta yang bisa membuktikan dugaan pelanggaran kampanye dalam acara reuni 212 tersebut.
"Beberapa panitia penyelenggara reuni 212 adalah tim sukses Prabowo-Sandi," tutur dia.
Salah satunya Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif yang merupakan wakil ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Selain itu, Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak juga terdaftar sebagai anggota dewan pengarah BPN.
Abdul juga mengaku merasa aneh karena
penyelenggara reuni 212 justru mengundang Capre Nomor Urut 02 Prabowo Subianto di acara tersebut padahal Prabowo bukan merupakan alumni 212. Sementara Capres Nomor Urut 01Joko Widodo yang merupakan alumni 212 tidak diundang.
"Padahal jelas-jelas Jokowi merupakan Alumni 212, Jokowi hadir pada Aksi 212 yang digelar 2 Desember 2016. Maka patut kita duga, sejak awal ada niat atau upaya terselubung dari pihak penyelenggara untuk memberikan panggung politik kepada Prabowo sebagai capres," terang dia.
Dugaan pelanggaran kampanye tersebut, kata dia, semakin diperkuat dengan fakta lain yang terjadi di lapangan seperti pemutaran rekaman Rizieq Shihab yang menyerukan "2019 Ganti Presiden" dan pemutaran lagu "Astagfirullah Punya Presdiden Si Raja Bohong".
"Video dan foto yang beredar di media terkait sebagian peserta yang hadir di Reuni 212 dengan mengacungkan tangan simbol 2 Jari dan teriakan-teriakan 2019 Ganti Presiden, dan sebagian panitia penyelenggara Reuni 212 merupakan Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi. Itu sebenarnya memperkuat dugaan pelanggaran kampanye," pungkas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




