Menakar Revisi UU Persaingan Usaha

Jumat, 18 Januari 2019 | 09:45 WIB
RC
B
Penulis: Rio Christiawan | Editor: B1
Rio Christiawan, Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya
Rio Christiawan, Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2016 bahwa pada 2017 ada pembahasan revisi Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau yang lazim dikenal sebagai UU Persaingan Usaha. Pada awalnya tujuan dimasukkannya revisi UU Persaingan Usaha dalam prolegnas adalah guna memperkuat keberadaan Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara Kelembagaan.

Kini, pembahasan revisi UU Persaingan Usaha sudah memasuki tahap akhir. Tampak bahwa revisi UU Persaingan Usaha yang dibahas atas inisiatif DPR sangat mengakomodasi usulan KPPU sehingga akibatnya jika disahkan maka kedudukan KPPU menjadi tidak jelas. Hal itu mengingat KPPU yang dibentuk telah memasuki wilayah judicial, yang seharusnya dilaksanakan oleh fungsi yudikatif.

KPPU adalah bagian dari fungsi eksekutif dalam hal ini, namun menjadi rancu karena sebagian wewenangnya adalah fungsi judicial, seperti fungsi mengadili dan menjatuhkan sanksi. Kini revisi UU Persaingan Usaha memasuki tahap akhir, dan jika draf tersebut disahkan maka dipandang dapat menimbulkan persoalan baru. Karena dalam revisi UU Persaingan Usaha, sebagaimana dikhawatirkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), KPPU akan menjadi lembaga superbody.

Penguatan yang diberikan justru dikhawatirkan dapat melebihi batas, misalnya karena lembaga yang mengontrol KPPU tidak diatur secara jelas, hanya disebutkan keberatan atas putusan KPPU dapat dilakukan melalui pengadilan. Hal lainnya yakni KPPU dapat berperan menginisiasi pelaporan tetapi juga dapat memutuskan apakah suatu perusahaan bersalah.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka revisi UU Persaingan Usaha dikhawatirkan dapat menyebabkan lebih panjangnya birokrasi dalam berinvestasi dan banyaknya business interruption maupun business uncertainty. Sehingga justru bertolak belakang dengan semangat revisi UU Persaingan Usaha yang hendak memberikan kepastian hukum.

Jika demikian halnya maka akan berdampak pada minat investor untuk berinvestasi di Indonesia dan lebih lanjut akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi (economic growth). Maka, mengingat peran KPPU sangat vital untuk mengawal jalannya investasi dan persaingan usaha, maka diperlukan regulasi yang tegas namun tidak menghambat.

Kontraproduktif
Jika dalam draf terakhir disebutkan bahwa KPPU dapat melibatkan kepolisian untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan, maka hal tersebut sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan resistensi dari calon investor karena akan potensial menyebabkan business interruption.

Pada peristiwa pidana biasa masalah penyitaan dan penggeledahan dapat dilakukan jika telah terdapat bukti permulaan suatu peristiwa pidana. Sedangkan dalam hal ini justru KPPU melibatkan kepolisian untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan untuk mencari bukti permulaan yang cukup.

Selain sangat rawan, hal ini juga bertentangan dengan prinsip hokum presumption of innocence. Persaingan usaha bukan termasuk dalam ranah extra ordinary crime yang menggunakan pendekatan presumption of guilty. Subagyo (2017), menjelaskan bahwa pelibatan kepolisian dalam tupoksi KPPU ini guna menyikapi kesulitan KPPU untuk mendapatkan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan.

Dalam hal ini sangat berlebihan jika KPPU dapat melibatkan kepolisian untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan. Dalam revisi UU Persaingan Usaha menyatakan bahwa rencana penggabungan atau peleburan badan usaha, rencana pengambilalihan saham, aset atau rencana pembentukan usaha patungan yang berakibat material pada nilai aset maupun nilai penjualan melebihi nilai tertentu wajib memperoleh persetujuan KPPU.

Dengan demikian tanpa persetujuan KPPU, instansi yang berwenang dilarang memproses atau menerbitkan izin penggabungan atau peleburan badan usaha. Penambahan kewenangan tersebut sebenarnya tidak tepat. Secara hukum terdapat dua kesalahan, yakni pertama, wewenang tersebut sudah menjadi wewenang lembaga negara lainnya yang bersifat pokok, dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kedua, mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XIV/2016 tertanggal 20 September 2017 dinyatakan bahwa KPPU adalah lembaga negara yang bersifat state auxiliary organ yang dibentuk di luar konstitusi dan merupakan lembaga yang membantu pelaksanaan tugas lembaga negara yang bersifat pokok. Sehingga dalam hal ini tidak dapat dibenarkan secara hukum jika KPPU sebagai lembaga pembantu dapat menentukan kebijakan pada lembaga negara yang bersifat pokok, seperti BKPM.

Hal lain yang perlu dikaji kembali dari draf revisi UU Persaingan Usaha adalah keberatan atas putusan KPPU harus dilakukan melalui pengadilan tata usaha Negara (PTUN), bukan melalui pengadilan negeri, hak ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XIV/2016, KPPU adalah lembaga negara yang bersifat state auxiliary organ.

Mengkhawatirkan Investor
Mengacu pada beberapa rapat kerja Apindo dan Kadin dalam menyikapi revisi UU Persaingan Usaha, produk hukum itu dirasakan justru akan mematikan iklim industri dibanding menghadirkan persaingan usaha yang sehat. Hal krusial terkait aspek komersial yang dirasa memberatkan dan menimbulkan multitafsir adalah soal sanksi.

Jika mengacu pada draf terakhir UU Persaingan Usaha menyebutkan bahwa sanksi administratif denda menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 30% dari nilai penjualan atau transaksi (omzet) dalam kurun waktu pelanggaran.

Dalam revisi draf terakhir tidak menyebutkan batasan omzet, idealnya harus disebutkan batasan dan kualifikasi omzet. Persoalannya jika tidak disebutkan batasan dan kualifikasi omzet maka akan muncul multitafsir yang akan berakhir pada kondisi business interruption maupun business uncertainty. Hal itu karena tidak jelas apakah omzet atas semua produk atau omzet produk yang disengketakan saja.

Jika batasan dan kualifikasi omzet tidak disebutkan maka revisi UU Persaingan Usaha justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Persoalan komersial lainnya adalah dalam draf terakhir UU Persaingan Usaha adalah yang mewajibkan pembayaran denda minimal 10% dari nilai denda yang dijatuhkan apabila akan mengajukan upaya hukum terhadap putusan KPPU.

Sehingga hal ini justru sangat berpotensi mengesampingkan prinsip hukum presumption of innocence dan menciptakan business uncertainty yang bertolak belakang dengan kepastian hukum untuk persaingan yang sehat.

Saat ini paradigma revisi UU Persaingan Usaha belum menyentuh substansi secara materiil yang bermasalah. Paradigma KPPU hingga saat ini bukan penegakan keadilan namun penjatuhan sanksi administrative sebesar-besarnya sebagai targetnya tanpa ada kewenangan pembelaan diri dari investor secara proporsional.

Selama ini upaya hukum terhadap putusan KPPU hanya berdasarkan putusan KPPU saja, tidak memberi ruang pelaku usaha untuk membela diri secara proporsional. Pada kenyataannya bahwa tahap pemeriksaan, pembuktian hingga memutus sengketa persaingan usaha dilakukan sepenuhnya oleh KPPU sendiri. Ditha Wiradiputra (2018), menyebutkan bahwa sudut pandang KPPU selama ini telah bias karena menganggap pelaku usaha yang diadukan pasti bersalah.

Dalam hal ini idealnya baik KPPU maupun pelaku usaha seharusnya guna terpenuhinya due process of law sama–sama diberi kesempatan melakukan pembuktian di pengadilan. Idealnya revisi UU Persaingan Usaha justru harus menyempurnakan UU Persaingan Usaha yang telah ada sehingga revisi produk hukum ini harus memuat prosedur penyelesaian sengketa persaingan usaha secara adil yang mengakomodasi hak membela diri.

Saat ini upaya hukum terhadap putusan KPPU ke pengadilan hanya untuk mendapat tanggapan pengadilan apakah membatalkan atau menguatkan putusan KPPU. Tidak ada prosedur beracara pemeriksaan ulang di pengadilan.

Rio Christiawan, Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon