KPU Cari Solusi Atasi Potensi Masalah Surat Suara Tambahan

Rabu, 27 Februari 2019 | 12:24 WIB
YP
JM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: JEM
Ilustrasi pemungutan suara.
Ilustrasi pemungutan suara. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mencari solusi yang tepat untuk mengatasi masalah surat suara bagi pemilih yang masuk dalam kategori daftar pemilih tambahan (DPTb). Pada hari pemungutan suara, mereka yang masuk kategori DPTb melakukan pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda. Salah satunya adalah mengoptimalkan pendistribusian pemilih DPTb ke TPS-TPS terdekat.

"Poinnya optimalkan pendistribusian DPTb ke TPS-TPS terdekat. Ini juga memungkinkan," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Namun, Viryan mengakui bahwa di beberapa titik terdapat jumlah pemilih DPTb-nya sangat banyak sehingga tidak mungkin didistribusikan ke TPS-TPS terdekat. Dia mencontohkan pemilih yang berada di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Contoh kalau di rutan, lapas itu tidak mungkin (didistribusikan ke TPS terdekat), jadi memilihnya di luar rutan, itu riskan tidak pernah ada. Kalau ada TPS yang jumlahnya ribuan yang nggak mungkin didistribusikan. Nah, solusinya bisa buat TPS tambahan," jelas Viryan.

Lebih lanjut, Viryan mengatakan bahwa KPU sudah mewacanakan usulan lain sebelumnya untuk menerobos kekosongan hukum yang mengatur surat suara bagi pemilih DPTb. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya mengatur surat suara yang berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen surat suara cadangan. UU Pemilu tidak mengatur surat suara bagi pemilih DPTb.

Usulan KPU tersebut adalah uji materi UU Pemilu. Namun, opsi ini tidak mungkin dilakukan KPU dan yang paling mungkin melakukan opsi ini adalah warga negara yang terdampak langsung, yakni pemilih DPTb.

"Yang paling pas melakukan uji materi adalah warga negara. Ini terkait legal standing dan hal-hal teknis lainnya," kata Viryan.

Sementera terkait usulan Peraturan Pemerintah Pengganti UU atau Perppu tentang surat suara bagi pemilih DPTb, menurut Viryan, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon