Lembaga Hitung Cepat Dilaporkan ke Mabes Polri

Kamis, 18 April 2019 | 14:47 WIB
FA
IC
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: CAH
Ilustrasi Bareskrim Mabes Polri.
Ilustrasi Bareskrim Mabes Polri. (Mabes Polri)

Jakarta, Beritasatu.com - Kontestasi politik bergeser dari TPS ke kantor polisi. Para pengacara dari Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoax dan Korupsi muncul di Bareskrim Kamis (184/2019).

Mereka gerah dengan hasil quick count yang ditayangkan di televisi yang mereka klaim sangat merugikan karena bertolak belakang dengan data milik klien mereka.

"Kami telah resmi melaporkan lembaga survei ke Bareskrim dalam dugaan kebohongan publik yang mana diduga melanggar Pasal 28 UU ITE. Juga melaporkan atas dasar pasal 14 15 UU no 1/1946," kata Pitra Ramdhoni di Bareskrim Kamis (18/4/2019).

Namun laporan mereka tidak diterima dalam bentuk laporan polisi (LP) tetapi hanya dalam bentuk laporan pengaduan. Ini tentu tidak biasa namun Pitra membantah jika artinya polisi menolak laporan mereka.

"Ini laporan pengaduan secara delik aduan berdasarkan Pasal 180 kitab acara hukum pidana yaitu secara tertulis. Jadi pengaduan itu tidak mesti harus (ada) LP tapi pengaduan secara tertulis dan itu sudah diterima kasubag penyidikan dan pengaduan Bareskrim Polri," sambungnya.

Mereka meminta Bareskrim mengusut tuntas quick count dari lembaga survei karena menurutnya membingungkan masyarakat. Kebenaran rillnya belum bisa dipertanggungjawabkan secara real count.

"Kami meminta Bareskrim mengaudit lembaga survei ini dan perlu dipertanyakan lagi mereka survei ke TPS mana? Dan di daerah mana saja? Jangan membuat satu kebingungan masyarakat. Ini sudah sangat dahsyat sekali," sambungnya.

Menurut sejumlah lembaga quick count suara pasangan Jokowi mengalahkan pasangan Prabowo.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon