IMM: Hormati Hasil Hitung Cepat, Jika Keberatan Lapor ke Bawaslu
Kamis, 18 April 2019 | 20:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Najih Prasetiyo mengingatkan semua pihak untuk menghormati lembaga survei yang melakukan hitung cepat (quick count) pada Pemilu Serentak 2019. Menurut Najih, quick count ini adalah metode verifikasi hasil pemilu yang dilakukan dengan menghitung hasil pemilu di TPS diambil secara sampel.
Quick count, kata Najih adalah petunjuk awal. Apalagi lembaga-lembaga survei tersebut terdaftar resmi di KPU, dan mendapat hak untuk melakukan quick count.
"Jadi kalau ada yang keberatan, silakan melaporkan ke Bawaslu. Bukan menolak dengan pernyataan. Kalau mau sabar ya silakan menunggu hasil resmi dari KPU, tidak kemudian memandang bahwa hasil quick count penuh tipu daya, tidak valid, dan tidak merepresentasikan perhitungan suara manual," ujar Najih kepada Beritasatu.com, Kamis (18/4/2019).
Bagi pasangan capres-cawapres yang unggul dalam quick count, kata Najih tidak sepatutnya bersikap melampaui batas, cukup bergembira secara sederhana, dan disyukuri serta terus mengawal perhitungan secara nasional C1 Plano. Sementara bagi capres-cawapres yang tidak unggul, harus menghormati hasil quick count, tidak perlu membuat ketegangan yang membuat panas yang dapat menimbulkan kerugian-kerugian baik mater dan nonmateri.
"Bagi semua pasangan capres wajib menunggu hasil keputusan KPU Pusat sebagai hasil perhitungan C1. Jika ada sengketa pemilu maka masing-masing capres harus menempuh secara hukum, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," tandas dia.
Najih juga mengatakan bahwa masyarakat Indonesia patut bersyukur pemilihan umum dapat berjalan dengan tepat waktu, berjalan lima tahunan sebagai proses menuju demokrasi yang baik. DPP IMM juga berterima kasih kepada seluruh warga negara Indonesia yang telah mendukung pelaksanaan pemilu dengan datang ke TPS dan melakukan pemilihan.
"Kita patut berterima kasih kepada penyelenggara pemilu, KPU hingga KPPS, Bawaslu hingga Panwaslu Kelurahan/Desa, aparat Kepolisian dan TNI dalam perencanaan, pelaksanaan dan hingga diatribusi surat suara ke tingkat nasional lagi," pungkas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




