Polri: Rusuh Batam Dipicu Putusan Pengadilan
Rabu, 20 Juni 2012 | 01:39 WIB
"Saat ini tim investigasi dari Polda Kepri dan Polres Barelang sedang mendalami keterlibatan 32 orang dari kedua kelompok."
Polri mengungkapkan bentrok antara dua kelompok pemuda yang pecah di Hotel Planet Holiday, Batam, Senin (18/6), yang menyebabkan 11 orang mengalami luka bacokan dan seorang meninggal disebabkan bisnis penjagaan lahan. Puluhan orang telah ditangkap.
"Saat ini tim investigasi dari Polda Kepri dan Polres Barelang sedang mendalami keterlibatan 32 orang dari kedua kelompok yang bertikai untuk dipilah dan ditentukan mana yang dilakukan penahanan dan mana yang dipulangkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/6).
Dari 32 orang ini, Saud menjelaskan, 28 orang dari kelompok B, kemudian 4 orang dari kelompok TF. Sedangkan korban yang meninggal dunia berinisial JS.
Kasus ini berasal dari adanya persengketaan perdata di Pengadilan Negeri Batam antara dua perusahaan yakni PT HE dengan PT LE. Mereka mempersengketakan satu bidang tanah dan bangunan seluas 3,7 hektar.
Awalnya, tanah ini dikuasai PT HE dan diamankan kelompok TF. Namun, pada tanggal 14 juni, pengadilan memenangkan gugatan PT LE, sehingga pengamanan langsung diambil alih oleh kelompok B.
"Akibat adanya pengambilalihan pengaman di lokasi lahan yg disengketakan ini, kelompok TF tidak senang dan tak bisa terima. Mereka mencari kelompok B yang kebetulan merupakan satpam atau security di hotel (The Planet Holiday) hingga kemudian mereka merusak kaca-kaca depan hotel. Kemudian segera dibalas dengan kelompok B dan jatuhlah korban," beber Saud.
Polri mengungkapkan bentrok antara dua kelompok pemuda yang pecah di Hotel Planet Holiday, Batam, Senin (18/6), yang menyebabkan 11 orang mengalami luka bacokan dan seorang meninggal disebabkan bisnis penjagaan lahan. Puluhan orang telah ditangkap.
"Saat ini tim investigasi dari Polda Kepri dan Polres Barelang sedang mendalami keterlibatan 32 orang dari kedua kelompok yang bertikai untuk dipilah dan ditentukan mana yang dilakukan penahanan dan mana yang dipulangkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/6).
Dari 32 orang ini, Saud menjelaskan, 28 orang dari kelompok B, kemudian 4 orang dari kelompok TF. Sedangkan korban yang meninggal dunia berinisial JS.
Kasus ini berasal dari adanya persengketaan perdata di Pengadilan Negeri Batam antara dua perusahaan yakni PT HE dengan PT LE. Mereka mempersengketakan satu bidang tanah dan bangunan seluas 3,7 hektar.
Awalnya, tanah ini dikuasai PT HE dan diamankan kelompok TF. Namun, pada tanggal 14 juni, pengadilan memenangkan gugatan PT LE, sehingga pengamanan langsung diambil alih oleh kelompok B.
"Akibat adanya pengambilalihan pengaman di lokasi lahan yg disengketakan ini, kelompok TF tidak senang dan tak bisa terima. Mereka mencari kelompok B yang kebetulan merupakan satpam atau security di hotel (The Planet Holiday) hingga kemudian mereka merusak kaca-kaca depan hotel. Kemudian segera dibalas dengan kelompok B dan jatuhlah korban," beber Saud.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




