Ini Syarat dan Mekanisme Pemberian Santunan bagi Petugas KPU Terkena Musibah
Rabu, 1 Mei 2019 | 21:14 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim mengatakan pihaknya sudah menyusun poin-poin petunjuk teknis (juknis) pemberian santunan untuk penyelenggara pemilu ad hoc yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia. KPU, kata Arif sedang mengupayakan untuk bisa menyalurkan santunan pada Mei.
"Santunan akan dibayarkan secara serentak setelah juknis dana dan verifikasi data calon penerima santunan selesai dilakukan oleh KPU kabupaten/kota," ujar Arif, ketika dikonfirmasi Beritasatu.com, Rabu (1/5/2019).
Santunan tersebut, kata Arif, akan diberikan dan dibayar secara langsung kepada petugas penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah. Pembayaran akan dilakukan setelah verifikasi data dan penyusunan juknis selesai dilakukan.
Arif menjelaskan, syarat dan mekanisme pemberian santunan untuk penyelenggara pemilu ad hoc yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Anggota badan ad hoc penyelenggara pemilu yang dapat diberikan santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian yaitu yang memiliki masa kerja sebagai berikut:
1. anggota dan sekretariat PPK dan PPS dengan masa kerja Januari 2019 sampai dengan Juni 2019
2. anggota KPPS dengan masa kerja 10 April 2019 sampai dengan 9 Mei 2019
3. Petugas Ketertiban TPS dengan masa kerja 10 April 2019 sampai dengan 9 Mei 2019
4. Bagi anggota badan ad hoc Penyelenggara Pemilu yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS) periode masa kerja pemberian Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian menyesuaikan berakhirnya masa kerja.
Ketentuan Pemberian Santunan adalah sebagai berikut :
1. Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian dapat diajukan ketika peristiwa kecelakaan terjadi dalam masa kerja masing-masing anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dengan Keputusan terkait pengangkatan yang bersangkutan.
2. Periode pemberian Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian Pemilu 2019 adalah bulan Januari 2019 hingga berakhirnya masa kerja anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu.
3. Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian hanya diberikan untuk 1 (satu) kali santunan.
4. Dalam hal penerima Santunan Kecelakaan Kerja Cacat Tetap atau Luka/Sakit Berat kemudian meninggal dunia dalam masa kerja setelah diberikan santunan Cacat Tetap atau Luka/Sakit Berat, maka ahli waris dapat diberikan santunan sebesar selisih antara santunan Meninggal Dunia dan Santunan Kecelakaan Kerja sebelumnya.
5. Apabila dokumen persyaratan administrasi terbukti palsu dan keterangan saksi terbukti palsu, maka pemberian santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian dapat dibatalkan.
Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Santunan yakni:
1. Pencairan Santunan
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi, dokumen administrasi penerima Santunan Kecelakaan Kerja telah memenuhi kriteria dan persyaratan pemberian santunan, anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang menerima santunan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU, sebagai dasar pembayaran Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian serta besaran santunan
2. Penyaluran Santunan
Penyaluran Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian dilakukan dalam 2 (dua) metode, yaitu:
a) melalui nomor rekening penerima santunan/ahli waris dengan melampirkan bukti penerimaan transfer; dan
b) diberikan secara tunai kepada penerima santunan/ahli waris dalam hal penerima santunan tidak memiliki rekening bank dengan melampirkan Formulir Berita Acara
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




