31 Orang Tewas di Wamena, Tersangka Tak Dijerat Pasal Pembunuhan

Senin, 7 Oktober 2019 | 16:06 WIB
FA
WP
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: WBP
Pengungsi korban konflik di Wamena menggendong anaknya setibanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019.
Pengungsi korban konflik di Wamena menggendong anaknya setibanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, Beritasatu.com — Mabes Polri mengatakan sebanyak 13 orang dijadikan tersangka terkait kerusuhan di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Papua. Dalam peristiwa itu, sebanyak 31 orang pendatang meregang nyawa dan memicu eksodus besar-besaran.

"Situasi di Wamena sudah normal dan kondusif dengan ditandai aktivitas di sentral ekonomi, masyarakat hilir mudik. Secara keseluruhan kondisi di Wamena sudah normal kembali," kata Kabag Penum Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/10/19)

TNI AU Siap Fasilitasi Pengungsi yang Akan ke Wamena

Upaya pemulihan situasi di Wamena menurut Asep terus dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan. Ada 13 orang yang dijadikan tersangka. Dari total jumlah itu, sebanyak 10 orang sudah ditahan dan tiga masih buron alias masuk daftar pencaian orang (DPO).

"Mereka menghasut orang lain agar melakukan kejahatan, dan disangkakan Pasal 160 KUHP. Selain itu, terlibat perusakan barang dan orang bersama-sama sesuai Pasal 170 KUHP serta pembakaran Pasal 187 KUHP," urai Asep Adi Saputra.

Tjahjo Kumolo: Situasi Wamena Aman

Sayangnya tidak ada yang dijerat pasal pembunuhan 340 KUHP. Asep hanya berpendapat, Pasal 170 KUHP kekerasan terhadap orang dan barang bisa dipersangkakan, jika menyebabkan sampai meninggal dunia. "Bukan berarti kita tidak menyasar siapa yang melakukan aksi sampai menyebabkan korban meninggal 31 itu," kata Asep Adi Saputra.

Diketahui ancaman maksimal Pasal 170 KUHP ayat (3) adalah pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan itu menyebabkan kematian. Hal itu berbeda jauh dengan Pasal 340 KUHP yang membawa ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon