Garuda Ganti Rugi Penumpang Delay di Pekanbaru

Kamis, 19 Juli 2012 | 15:34 WIB
AH
B
Penulis: Antara/ Ayyi Achmad Hidayah | Editor: B1
Pesawat penumpang milik maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 147 berjenis Boeing 737-800 dari Jakarta ke Pekanbaru tergelincir saat berusaha mendarat pada cuaca hujan deras di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau.  FOTO: ANTARA/Fachrozi Amri
Pesawat penumpang milik maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 147 berjenis Boeing 737-800 dari Jakarta ke Pekanbaru tergelincir saat berusaha mendarat pada cuaca hujan deras di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau. FOTO: ANTARA/Fachrozi Amri
Pemulihan atas insiden tergelincirnya Garuda GA 174 pada Selasa (17/7) lalu telah dilakukan

Maskapai Garuda Indonesia telah mengeluarkan kompensasi terhadap seluruh penumpang awak pesawat tersebut yang sebelumnya sempat mengalami "delay" akibat tergelincirnya salah satu pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru.

"Pemulihan atas insiden tergelincirnya Garuda GA 174 pada Selasa (17/7) lalu telah dilakukan. Mulai dari pembersihan jalur bandara hingga pemberian kompensasi berupa kupon terhadap seluruh penumpang yang sempat mengalami keterlambatan ketika peristiwa itu terjadi," kata General Manager (GM) Garuda Indonesia Cabang Pekanbaru, Riau, Suyatno di Pekanbaru, hari ini.

Kompensasi yang dimaksud, demikian Suyatno, yakni berupa uang tunai dengan besaran yang sesuai pada Peraturan Menteri Nomor.77 Tahun 2011.

Dalam Permen No.77 Tahun 2011 itu disebutkan bahwa sesungguhnya penumpang pesawat dari sebuah maskapai penerbangan yang "delay" atau mengalami keterlambatan dari waktu atau jam penerbangan yang telah ditentukan lebih dari empat jam, maka Maskapai Penerbangan itu wajib memberikan asuransi ganti rugi sebesar Rp300 ribu untuk setiap penumpang.

Selanjutnya bagi setiap penumpang yang kehilangan bagasi maskapai penerbangan akan memberikan ganti rugi sebesar Rp200 ribu perkilogram maksimun Rp4 juta, bagasi dianggap hilang apabila dalam 14 Jam tidak dapat ditemukan.

Untuk kehilangan sementara bagasi penumpang juga mendapat ganti rugi uang tunggu sebesar Rp200 ribu perhari paling lama tiga hari, sedang bagi bagasi penumpang yang rusak disesuaikan dengan jenis, ukuran, bentuk dan merek barang.

Sementara untuk kargo yang hilang, pengangkut membayar ganti rugi sebesar Rp100 ribu perkilogram dan yang rusak Rp50 ribu perkilogramnya. Bila penumpang meninggal dunia, dalam Permen tersebut juga diatur asuransinya, yakni sebesar Rp1,25 miliar.

Suyatno menjelaskan, sejumlah penumpang yang sempat mengalami "delay" akibat peristiwa itu juga telah sempat memberikan penginapan di sejumlah hotel yang ada di Pekanbaru.

Kemudian semalam (Rabu 18/7), kata dia, seluruh penumpang tersebut juga telah diterbangkan dengan menggunakan sembilan armada yang telah disiapkan.

"Sebenarnya, dalam sehari, Garuda Indonesia mempersiapkan enam armada penerbangannya. Namun tiga lagi yang merupakan pesawat cadangan terpaksa diturunkan untuk mengakomodir seluruh penumpang itu," katanya.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon