Lahan Pertanian Menyusut, Jateng Beri Perlindungan kepada Petani
Jumat, 5 Juni 2020 | 11:32 WIB
Semarang, Beritasatu.com - Pemprov Jawa Tengah (Jateng) terus memberi insentif dan perlindungan bagi petani untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian.
Hal itu menyusul kian menyusutnya lahan pertanian di Jateng, terutama pada wilayah-wilayah yang selama ini menjadi sentra produksi pangan. Alih fungsi lahan pertanian tak terelakkan terjadi secara masif tiap tahunnya, di Jawa Tengah yang dikenal sebagai penghasil beras nasional.
Data Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Jateng menunjukkan, penyusutan lahan baku sawah di Jateng selama 2013 – 2019 mencapai 54.113 hektare.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Tri Susilardjo, mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus berusaha mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian.
Salah satunya dengan mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota agar menyusun Perda RTRW (rencana tata ruang wilayah) yang memuat Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
"Prinsipnya, lahan pertanian ini harus dikendalikan. Untuk menjalankan itu, Pemprov Jateng mendorong Pemda untuk membuat Perda RTRW yang di dalamnya memuat KP2B sebagai payung hukum guna mengendalikan laju alih fungsi lahan," kata Tri Susilardjo, Jumat (5/6/2020).
Saat ini terdapat beberapa daerah yang telah memiliki Perda RTRW tersebut, diantaranya, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Demak, Batang, Pemalang dan Brebes.
Pemprov Jateng sendiri telah memiliki instrumen hukum untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian, yakni melalui Perda No. 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Jawa Tengah.
Selain mendorong payung hukum, Pemprov Jateng juga menerapkan beberapa cara guna mencegah petani agar tidak mudah melepaskan tanahnya, termasuk dengan beberapa insentif.
"Untuk mencegah petani tidak menjual lahannya, kita berikan bantuan alat pertanian, bantuan benih, khususnya petani yang mau mempertahankan lahannya," paparnya.
Selain itu, Pemprov Jateng juga memberikan perlindungan kepada petani melalui asuransi usaha tani padi. Program ini terutama ditujukan kepada para petani gurem/kecil yang luas lahannya di bawah 0,5 hektare.
"Untuk perlindungan petani, kita memfasilitasi asuransi usaha tani padi, dimana semua preminya ditanggung oleh Pemprov. Khususnya petani kecil yang luas lahannya maksimal setengah hektar. Sebab mereka yang paling mudah menjual lahannya," imbuhnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




