Azis Syamsuddin: Komisi III Lebih Baik Turun ke Lapangan daripada Rapat Djoko Tjandra
Selasa, 21 Juli 2020 | 13:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Di tengah kritikan karena tak memberi izin kepada Komisi III menggelar rapat tentang kasus Djoko Tjandra, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta agar komisi hukum DPR itu melakukan pengawasan ke lapangan saja.
Dengan begitu, Azis meminta agar komisi yang diketuai Herman Herry berkunjung ke mitra kerjanya, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kemkumham, dalam rangka melakukan fungsi pengawasan kasus dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra
"Jangan kita berdebat masalah administrasi karena saya tidak ingin melanggar tata tertib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja" ungkap Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: Pemerintah dan Aparat Hukum Diminta Bekukan Aset Djoko Tjandra
Menurut Azis, masa reses adalah masa bagi anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Kemudian, sesuai Tatib DPR pasal 52 ayat, dalam melaksanakan tugas, Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.
"Karena tatib DPR berbunyi seperti itu, jadi jangan kita ngotot tetapi substansi masalah kasus buronan Djoko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI," ujarnya.
"Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh Anggota Dewan, jadi saya nggak habis pikir ada yang ngotot seperti itu. Ada apa ini?" pungkas Aziz.
Kasus kaburnya Djoko Tjandra merembet ke mana-mana termasuk berdampak ke DPR. Terbaru, pimpinan DPR berkonflik dengan pimpinan Komisi III yang membidangi hukum.
Baca juga: Djoko Tjandra Tantang Aparat Penegak Hukum Indonesia
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, beberapa hari lalu membuat pernyataan yang mengejutkan karena dipicu informasi bagaimana Djoko mampu melibatkan oknum dari berbagai lembaga demi menjamin dirinya aman keluar masuk Indonesia. "Kan ada yang bilang surat dari Kejaksaan, ada yang bilang surat dari Kepolisian. Sakti sekali Djoko Tjandra bisa dapat surat jalan dari mana-mana. Jangan-jangan nanti ada surat jalan dari DPR juga," kata Dasco.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan permintaan Komisi itu melaksanakan sebuah rapat gabungan dengan aparat penegakan hukum menyangkut informasi soal kaburnya Djoko Tjandra tak diberi izin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sementara Azis sendiri menyatakan dirinya hanya menjalankan aturan Tata Tertib (Tatib) DPR. Sebab berdasarkan aturan dan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, rapat dengar pendapat pengawasan oleh komisi pada masa reses memang dilarang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




