MKD Belum Baca Laporan Terhadap Azis Syamsuddin
Kamis, 23 Juli 2020 | 14:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Saleh Partaonan Daulay menyatakan pihaknya belum merencanakan pemanggilan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus rapat tentang pelarian Djoko Tjandra. Bahkan karena DPR sedang melaksanakan masa reses, kemungkinan laporan itu baru diproses seusai reses pada pertengahan Agustus mendatang.
Kata Saleh, MKD belum membaca surat pengaduan terkait Aziz Syamsuddin. Sebab pengaduan tersebut dimasukkan setelah penutupan masa sidang. Sementara, para anggota sudah banyak yang harus turun ke dapil masing-masing untuk melaksanakan reses.
"Saya juga baru membaca dari media terkait pengaduan itu. Pokok masalahnya belum jelas seperti apa," kata Saleh saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).
Dalam mekanisme di MKD sendiri, Saleh mengatakan setiap pengaduan yang memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap, tentu akan diproses. Persoalan apakah dokumen lengkap itu akan dilanjutkan atau tidak, maka tergantung hasil sidang di MKD.
"Yang perlu dipastikan, bahwa perkara yang diadukan harus berkenaan dengan pelanggaran etika. Sebab, MKD hanya bekerja pada wilayah tersebut," imbuhnya.
Soal substansi gugatan terhadap Azis sendiri, Saleh mensiratkan pihaknya belum bisa mengomentari. "Karena tergantung hasil sidang di MKD. Keputusan sidang itu ditentukan secara kolektif dan kolegial. Pandangan semua anggota akan didengar," pungkasnya.
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke MKD DPR. Azis diduga melanggar kode etik karena tidak memberi izin rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR. Komisi membidangi hukum itu berencana membahas kasus terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Boyamin menyerahkan dokumen kepada MKD di Ruang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/7/2020). "Saya mengadukan pelanggaran kode etik oleh yang terhormat Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR. Saya menduga Pak Azis Syamsuddin punya kepentingan lain," kata Boyamin.
Boyamin pun menyebut, "Artinya demi kepentingan rakyat dan demi kepentingan lembaga, DPR semestinya mengizinkan rapat. Dengan tidak mengizinkan inilah menurut saya ada kepentingan lain."
Boyamin mengungkap Ketua DPR Puan Maharani telah menginginkan RDP, tapi tidak disetujui Azis. "Ketua sudah mengizinkan dan memberikan disposisi kepada Pak Azis. DPR sendiri kan seharusnya tidak menghalang-halangi. Kasus ini sangat urgen karena ini demi kebaikan bangsa dan negara, karena kita sudah dipermalukan seperti ini, itu makanya pentingnya rapat ini," ujar Boyamin.
Sebelumnya, Azis mengatakan, alasan hingga saat ini surat dari Ketua Komisi III, Herman Herry, perihal RDP, belum ditandatangani karena Tata Tertib DPR dan putusan Badan Musyawarah (Bamus), melarang RDP pengawasan oleh komisi pada masa reses.
"Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," kata Azis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




