KPU Kota Depok Buka Pendaftaran Anggota KPPS

Kamis, 8 Oktober 2020 | 18:12 WIB
BH
FH
Penulis: Bhakti Hariani | Editor: FER
Petugas KPPS menata kotak bilik suara.
Petugas KPPS menata kotak bilik suara. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Depok, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok membuka pendaftaran anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020. Adapun kuota yang dibutuhkan sebanyak 36.135 orang.

Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna menuturkan, proses rekrutmen ini mengacu pada Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 547/PP.04.2-Pu/3276/KPU-Kot/IX/2020 tentang Seleksi Calon Anggota KPPS pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020.

"Kami membuka peluang masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota KPPS Pilkada 2020 di Kota Depok," ujar Nana, Kamis (8/10/2020) di Depok, Jawa Barat.

Nana menuturkan, terdapat sederet kualifikasi yang harus dipenuhi bagi calon pelamar anggota KPPS. Salah satunya rentang usia calon anggota KPPS ditentukan antara 20 hingga 50 tahun. "Calon anggota KPPS juga harus dinyatakan sehat terhindar dari Covid- 19," tuturnya.

Diungkap Nana, mereka yang lolos kualifikasi, akan disebar di 4.015 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada. Setiap TPS diisi tujuh anggota KPPS.

"Kami berharap proses rekrutmen ini berjalan dengan lancar dan terpilih orang-orang yang memiliki netralitas tinggi," ungkap Nana.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon