Kabareskrim: Penyerang Polsek Pirime akan Dikenai UU Antiteror
Rabu, 19 Desember 2012 | 18:47 WIB
Kelompok bersenjata penyerang Mapolsek Pirime tak sekadar meneror, tapi juga membunuh tiga anggota Mapolsek.
Kabareskrim Polri Komjen Sutarman memastikan para tersangka penyerang Mapolsek Pirime, Lany Jaya, Papua, pada 27 November lalu, akan dijerat UU Anti Terorisme karena dinilai telah menebar teror.
"Saya kira pasal-pasal yang kita terapkan, kalau dia (pelaku) membawa senjata dan membuat ketakutan, maka itu termasuk terorisme. Dan kita juga tidak akan ragu-ragu menerapkan pasal itu, kalau dia sudah membunuh orang yang tidak berdosa," katanya.
Seperti diketahui, kelompok bersenjata penyerang Mapolsek Pirime tak sekadar meneror, tapi juga membunuh tiga anggota Mapolsek. Terhadap pertanyaan soal itu, Sutarman kembali menegaskan pernyataannya. "Makanya, kita akan kenakan pasal UU Anti Terorisme," jawabnya.
Selama ini, ada anggapan jika aktivitas kekerasan yang dilakukan di Papua tidak akan dikenai UU Anti Terorisme. Pasalnya, sebagian besar pelaku terkait Organisasi Papua Merdeka (OPM), sehingga penerapan UU Anti Terorisme dinilai sebagai hal yang sensitif.
Wakapolda Papua, Brigjen Paulus Waterpauw yang dihubungi secara terpisah dari Jakarta, Selasa (18/12), mengatakan UU Anti Terorisme tidak diizinkan diterapkan di Papua.
"Kasus Papua tidak seperti kasus pelaku teror di tempat lain. Jadi, tidak diizinkan," kata Paulus, yang menolak menjelaskan siapa yang tidak mengizinkan penerapan pasal-pasal tersebut.
Namun hal ini secara tegas dibantah oleh Sutarman. "Tidak ada. Itu (Papua) wilayah Indonesia. Aturan UU itu adalah berdasarkan pasal yang dilanggar dan bukti yang kita temukan. Itu wilayah Indonesia, walau punya otonomi khusus," tegasnya.
Menurut Kabareskrim, kasus penyerangan Mapolsek Pirime hampir sama dengan kelompok Ayah Banta (eks-Gerakan Aceh Merdeka/GAM) yang dikenakan UU Anti Terorisme saat mereka melakukan kekerasan di Aceh jelang Pilkada beberapa waktu lalu
Sutarman bisa saja mengelak. Tapi faktanya, sejauh ini, lima orang tersangka yang telah ditangkap dalam kasus tersebut, yaitu YW, KJ, SD, AT dan S, hanya dikenai pasal 170, 351 junto 338, dan 340 KUHP. Padahal mereka membunuh, membakar, merampas senjata api, serta menimbun bahan peledak.
Seperti diketahui, tiga polisi yang bernasib malang itu adalah Kapolsek Ipda Rolfi Takubesi, serta dua anggotanya bernama Brigadir Jefrey Rumkoren dan Briptu Daniel Makuker. Pelaku diketahui berafiliasi dengan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang diyakini merupakan sayap politik OPM.
Kabareskrim Polri Komjen Sutarman memastikan para tersangka penyerang Mapolsek Pirime, Lany Jaya, Papua, pada 27 November lalu, akan dijerat UU Anti Terorisme karena dinilai telah menebar teror.
"Saya kira pasal-pasal yang kita terapkan, kalau dia (pelaku) membawa senjata dan membuat ketakutan, maka itu termasuk terorisme. Dan kita juga tidak akan ragu-ragu menerapkan pasal itu, kalau dia sudah membunuh orang yang tidak berdosa," katanya.
Seperti diketahui, kelompok bersenjata penyerang Mapolsek Pirime tak sekadar meneror, tapi juga membunuh tiga anggota Mapolsek. Terhadap pertanyaan soal itu, Sutarman kembali menegaskan pernyataannya. "Makanya, kita akan kenakan pasal UU Anti Terorisme," jawabnya.
Selama ini, ada anggapan jika aktivitas kekerasan yang dilakukan di Papua tidak akan dikenai UU Anti Terorisme. Pasalnya, sebagian besar pelaku terkait Organisasi Papua Merdeka (OPM), sehingga penerapan UU Anti Terorisme dinilai sebagai hal yang sensitif.
Wakapolda Papua, Brigjen Paulus Waterpauw yang dihubungi secara terpisah dari Jakarta, Selasa (18/12), mengatakan UU Anti Terorisme tidak diizinkan diterapkan di Papua.
"Kasus Papua tidak seperti kasus pelaku teror di tempat lain. Jadi, tidak diizinkan," kata Paulus, yang menolak menjelaskan siapa yang tidak mengizinkan penerapan pasal-pasal tersebut.
Namun hal ini secara tegas dibantah oleh Sutarman. "Tidak ada. Itu (Papua) wilayah Indonesia. Aturan UU itu adalah berdasarkan pasal yang dilanggar dan bukti yang kita temukan. Itu wilayah Indonesia, walau punya otonomi khusus," tegasnya.
Menurut Kabareskrim, kasus penyerangan Mapolsek Pirime hampir sama dengan kelompok Ayah Banta (eks-Gerakan Aceh Merdeka/GAM) yang dikenakan UU Anti Terorisme saat mereka melakukan kekerasan di Aceh jelang Pilkada beberapa waktu lalu
Sutarman bisa saja mengelak. Tapi faktanya, sejauh ini, lima orang tersangka yang telah ditangkap dalam kasus tersebut, yaitu YW, KJ, SD, AT dan S, hanya dikenai pasal 170, 351 junto 338, dan 340 KUHP. Padahal mereka membunuh, membakar, merampas senjata api, serta menimbun bahan peledak.
Seperti diketahui, tiga polisi yang bernasib malang itu adalah Kapolsek Ipda Rolfi Takubesi, serta dua anggotanya bernama Brigadir Jefrey Rumkoren dan Briptu Daniel Makuker. Pelaku diketahui berafiliasi dengan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang diyakini merupakan sayap politik OPM.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
HUKUM & HANKAM
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




