Penyebar Isu Rusuh Sumbawa Ditangkap

Senin, 28 Januari 2013 | 14:38 WIB
FA
WP
Penulis: Farouk Arnaz/FEB | Editor: WBP
Ilustrasi kerusuhan.
Ilustrasi kerusuhan. (Antara)
DR adalah pemilik akun di situs jejaring sosial Facebook yang menjadi pemicu kemarahan massa dan berbuah rusuh.

Jakarta - Polda Nusa Tenggara Barat menangkap dan menahan pelaku penyebar isu yang diduga kuat menjadi sebab utama kerusuhan di Sumbawa Besar, Pulau Sumbawa pada Selasa (22/1) lalu.

Pelaku dikenakan serangkaian pasal yang diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda NTB  AKBP Sukarman Husein mengatakan pelaku yang berinisial DR dan dibekuk dirumahnya di Sumbawa pada Sabtu (26/1) itu adalah pemilik akun di situs jejaring sosial Facebook yang menjadi pemicu kemarahan massa dan berbuah rusuh.

"Setelah kita telusuri, dari DR lah asal muasal isu tersebut. Melalui sebuah grup di Facebook-nya yang mempunyai 5.957 anggota. Dari Facebook, lalu isu tersebut meluas melalui SMS dan media lainnya. Dia ini pelaku utamanya, kita sedang dalami motifnya dan kita kenakan UU ITE khususnya pasal 45 dan 28," kata Sukarman saat dihubungi Senin (28/1) siang.

Seperti diberitakan, kasus rusuh berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) ini sebenarnya dipicu kecelakan tunggal yang menimpa anggota polisi bernama Brigadir Eka Gede Suwarjana bersama pacarnya, Arniati.

Brigadir Eka merupakan warga keturunan Bali yang berdinas di Polres Sumbawa sedangkan Arniati, warga Desa Berang Rea, Kecamatan Moyo Hulu, Sumbawa, sehari-hari bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumbawa.

Naas, pada Sabtu (19/1) lalu, pasangan kekasih yang tengah berboncengan sepeda motor itu terjatuh hingga menyebabkan Arniati meninggal. Namun, keterangan polisi itu dibantah pihak keluarga korban.

Mereka menduga korban tewas bukan karena kecelakaan melainkan menjadi korban penganiayaan Brigadir Eka. Dugaan ini berdasarkan isu yang berkembang yang asal muasalnya dihembuskan oleh DR. Rusuh pun akhirnya pecah.

Kemarahan warga berbuntut pada perusakan rumah ibadah milik warga Bali di Sumbawa, kantor, ruko, dan ribuan warga beretnis Bali mengungsi.

Sebelum menangkap dan menahan DR, polisi telah lebih dulu menangkap dan menahan 33 tersangka. Mereka ditahan di Polres Sumbawa dengan peran masing-masing, yakni 27 orang melakukan pencurian dan penjarahan dengan kekerasan, dan enam orang melakukan pengerusakan, pembakaran, dan penghasutan.

Brigadir Eka Jadi Tersangka

Sukarman menjelaskan jika berkas milik para tersangka tersebut masih dilengkapi. Itu termasuk berkas milik Brigadir Eka yang juga langsung dijadikan tersangka sejak kecelakaan itu terjadi. Namun, karena  masihmenjalani perawatan, Eka belum dikenai penahanan.

"Briptu Eka kita kenakan UU Nomor 22 Tahun  2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalainnya menyebabkan orang lain mati. Namun dia belum kami periksa sebagai tersangka, baru saksi-saksi yang terus kita kumpulkan, " beber Sukarman.

Dia juga menjelaskan kendati situasi Sumbawa sudah kondusif namun masih ada lebih dari 900 warga Sumbawa keturunan Bali yang masih mengungsi di Kodim dan Kompi B Yonif 742. Dia berharap hari ini juga para pengungsi tersebut dapat kembali ke rumah masing-masing.

"Ada juga pengungsi yang sudah kembali, yakni mereka yang sebelumnya mengungsi di Polres Sumbawa. Kita harap sisanya itu juga mau kembali karena situasi juga sudah kondusif meski mereka masih trauma. Kita juga tempatkan anggota polisi ke kawasan kediaman mereka untuk menjaga keadaan," pungkasnya.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon