Kapolda NTB: Masyarakat Menyesal Telah Rusuh

Selasa, 29 Januari 2013 | 14:16 WIB
FA
B
Penulis: Farouk Arnaz/ AYI | Editor: B1
Warga Desa Lambu, Bima, NTB saat masih memblokade jalan menuju wilayah itu. Hari ini blokade sudah dibuka.
Warga Desa Lambu, Bima, NTB saat masih memblokade jalan menuju wilayah itu. Hari ini blokade sudah dibuka. (Antara Foto)
Situasi di sana sudah kondusif. Pengungsi juga berangsur-angsur kembali

Jakarta
- Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigjen M. Iriawan mengatakan jika tokoh agama dan adat di di Sumbawa Besar, Pulau Sumbawa menyesali kejadian rusuh berbau SARA yang pecah di sana pada Selasa (22/1) lalu.

"Situasi di sana sudah kondusif. Pengungsi juga berangsur-angsur kembali. Kita sekarang sedang memperbaiki rumah mereka yang rusak, merestorasi mental, dan psikologis. Tokoh-tokoh di sana juga menyesali kejadian itu dan saya telah membuka hotline yang bisa mereka hubungi kapan saja," kata Iriawan saat ditemui disela-sela Rapim Polri di Jakarta, Selasa (29/1).

Jenderal bintang satu itu juga menambahkan jika pihaknya menangkap lima orang tersangka baru sehingga tersangka dalam kasus ini menjadi 39 orang. Lima orang yang ditangkap belakangan itu adalah provokator lapangan.

"Mereka itu yang bawa TOA (alat pengeras) yang mengajak orang untuk berbuat rusuh," imbuhnya.

Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar menambahkan jika tersangka baru itu adalah  Arifin, Anugrah, Aris, Jufri, dan Aan. "Mereka ini langsung dikenakan penahanan di Polres Sumbawa," kata Boy.

Sebelumnya Polda NTB telah menangkap dan menahan pelaku penyebar isu yang diduga kuat menjadi sebab utama kerusuhan di Sumbawa Besar. Pelaku yang berinisial DR itu dikenakan serangkaian pasal yang diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

DR alias Dedi Rahman yang dibekuk dirumahnya di Sumbawa pada Sabtu (26/1) itu adalah pemilik akun di situs jejaring sosial Facebook yang menjadi pemicu kemarahan massa dan berbuah rusuh. Grup di Facebook-nya  mempunyai 5.957 anggota.

Dari Facebook inilah, lalu isu tersebut meluas melalui SMS dan media lainnya.

Seperti diberitakan, kasus rusuh berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) ini sebenarnya dipicu kecelakan tunggal yang menimpa anggota polisi bernama Brigadir Eka Gede Suwarjana bersama pacarnya, Arniati.

Brigadir Eka merupakan warga keturunan Bali yang berdinas di Polres Sumbawa sedangkan Arniati, warga Desa Berang Rea, Kecamatan Moyo Hulu, Sumbawa, sehari-hari bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumbawa.

Naas, pada Sabtu (19/1) lalu, pasangan kekasih yang tengah berboncengan sepeda motor itu terjatuh hingga menyebabkan Arniati meninggal. Namun, keterangan polisi itu dibantah pihak keluarga korban.

Mereka menduga korban tewas bukan karena kecelakaan melainkan menjadi korban penganiayaan Brigadir Eka. Dugaan ini berdasarkan isu yang berkembang yang asal muasalnya dihembuskan oleh DR. Rusuh pun akhirnya pecah.

Kemarahan warga berbuntut pada perusakan rumah ibadah milik warga Bali di Sumbawa, kantor, ruko, dan ribuan warga beretnis Bali mengungsi.

Sebelum menangkap dan menahan DR, polisi telah lebih dulu menangkap dan menahan 33 tersangka. Mereka ditahan di Polres Sumbawa dengan peran masing-masing, yakni 27 orang melakukan pencurian dan penjarahan dengan kekerasan, dan enam orang melakukan pengerusakan, pembakaran, dan penghasutan.

Brigadir Eka juga langsung dijadikan tersangka sejak kecelakaan itu terjadi. Namun, karena  masih menjalani perawatan, Eka belum dikenai penahanan. Dia dikenakan UU Nomor 22 Tahun  2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalainnya menyebabkan orang lain mati.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon