ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tersangka Pembunuhan Mayat Dalam Koper Dijerat Pasal Berlapis, Kriminolog : Ini Pembunuhan Berencana

Sabtu, 10 Juni 2023 | 05:49 WIB
AS
MF
Penulis: Ahmad Shoim | Editor: DIN
Pelaku pembunuhan mayat dalam koper Rochmat Bagus Apriatma (41 tahun) terancam hukuman seumur hidup, Jumat, 9 Juni 2023.
Pelaku pembunuhan mayat dalam koper Rochmat Bagus Apriatma (41 tahun) terancam hukuman seumur hidup, Jumat, 9 Juni 2023. (Beritasatu.com/Ahmad Shoim)

Surabaya, Beritasatu.com – Pelaku pembunuhan mahasiswi Ubaya Rochmat Bagus Apriatma (41 tahun) terancam hukuman seumur hidup. Perbuatan pelaku ditengarahi ada unsur perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban Angeline Nathania (22).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 338 tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang dan pasal 440 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Kita akan menjerat terhadap pelaku dengan pasal 338 dan 440 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup," terangnya, Jumat, 9 Juni 2023.

Hal senada juga diungkaplan oleh kriminolog dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Syamsul Arifin. Ia menilai tindakan pelaku seperti menjemput korban dan membawa ke suatu tempat bisa menjadi runtutan fakta hukum bahwa dia sudah ada niat melakukan pembunuhan.

ADVERTISEMENT

"Kalau melihat fakta hukumnya ini bisa dikatakan pembunuhan berencana bahkan sudah lama direncanakan karena si korban ini sudah lama dinyatakan hilang oleh keluarga. Jadi saya melihat ini sudah ada perencanaan. Karena tindakan itu bisa dikatakan pembunuhan berencana ketika sudah ada permulaan mulai dari niat, kemudian tindakan itu seperti menjemput korban dan membawa ke suatu tempat bisa menjadi runtutan fakta hukum bahwa dia sudah niat melakukan pembunuhan dan akibatnya sudah dikehendaki pelaku yakni hilangnya nyawa korban," jelasnya.

Meski demikian, hingga kini pelaku masih enggan mengakui bahwa perbuatannya dalam membunuh korban telah direncanakan sebelumnya. "Saya emosi sesaat. Jadi ada kata-kata yang kurang berkenan hati saya. Dia (korban) memaki dan membuat saya kalap," ucap tersangka Rochmat Bagus Apriatma.

Kini aparat kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka untuk mendapatkan keterangan dan bukti-bukti baru.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari laporan keluarga korban ke polisi pada 5 mei 2023 lalu. Setelah mendapat laporan terkait hilangnya korban, pihak kepolisian langsung membuat tim khusus yang dipimpin oleh Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Hingga akhirnya pada 7 Mei 2023 polisi berhasil menangkap tersangka setelah sebelumnya ditemukan jasad korban di jurang Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon