Suami Tikam Istri hingga Tewas di Ogan Komering Ulu Dibekuk Aparat
Senin, 12 Juni 2023 | 22:02 WIB
Atas kasus pembunuhan itu, lanjut dikatakan Kapolres, tersangka melanggar pasal 338 KUHP pidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang - Undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara itu, Mauludin saat di wawancara beberapa awak media, Maulidin mengaku bahwa dirinya merasa cemburu setelah melihat di Hp istrinya ada SMS yang mengatakan bahwa ada seseorang yang akan datang ke Baturaja untuk bertemu istrinya. Melihat SMS itu ia cemburu dan menikam istrinya hingga tewas. "Usai saya menusuk istri saya, saya langsung kabur ke hutan di wilayah kelurahan Sekarjaya. Dan senjata tajam yang saya gunakan untuk menusuk istri saya buang ke sungai tak jauh dari rumah saya, " pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




