Diduga KuburBayi Kembar Hidup-hidup, Pasutri di Muna Dibekuk Polisi
Jumat, 16 Juni 2023 | 05:33 WIB
Muna, Beritasatu.com - Pasangan suami istri atau pasutri berinisial TRD (47) dan FTR (39) ditangkap Satreskrim Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (15/6/2023).
Keduanya diduga mengubur bayi kembar mereka hidup-hidup usai dilahirkan 4 bulan lalu, di Desa Wanseriwu, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat.
Usai ditangkap, keduanya langsung menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Muna. Setelah diperiksa TRD dan FTR ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak dan menyembunyikan kematian atau kelahiran seseorang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Muna, AKP Asrun mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka karena bersama-sama berinisiatif menguburkan bayi kembar mereka karena hasil hubungan perselingkuhan.
"Ini berawal dari perselingkuhan, mereka tidak menghendaki kehamilan dan setelah anak ini lahir mereka tidak ingin diketahui orang, jadi mereka berinisiatif menguburkan anak tersebut," ungkap AKP Asrun.
Meski begitu, Asrun tak bisa memastikan, bayi kembar ini dikuburkan hidup-hidup atau dibunuh terlebih dahulu.
Polisi juga sudah mengirim tulang belulang bayi kembar yang lahir pada Februari 2023 lalu di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online




