Fakta Baru Kecelakaan Truk Maut di Exit Tol Bawen
Selasa, 26 September 2023 | 15:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kecelakaan maut truk tronton yang menimbulkan korban jiwa di Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang pada Sabtu (23/9/2023), mulai memasuki babak baru.
Pihak kepolisian menemukan beberapa fakta baru setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kecelakaan maut tersebut menyebabkan 30 orang yang menjadi korban, mulai dari luka ringan, berat, sampai meninggal dunia. Berikut fakta-fakta baru yang telah ditemukan.
Sopir Truk Ditetapkan Jadi Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan, kepolisian menetapkan Agus Riyanto (44)--sopir truk yang nahas itu--sebagai tersangka.
Agus Riyanto dinilai bertanggung jawab karena menyebabkan kecelakaan maut itu. Saat ini, ia telah ditahan di Polres Semarang, serta dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Diketahui, truk yang dikemudikan oleh Agus Riyanto melaju dari arah Semarang menuju Salatiga, tetapi saat sampai di persimpangan lalu lintas Exit Tol Bawen, truk mengalami rem blong yang kemudian menabrak sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat.
Sopir Tidak Memiliki SIM B2
Agus Riyanto diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) B2 dan hanya memiliki SIM A. Pengemudi truk harus memiliki SIM B2 jika ingin mengemudikan golongan kendaraan penarik, alat berat, dan truk gandeng perseorangan.
Truk Tak Layak Jalan
Truk bernomor polisi AD 8911 IA yang dikemudikan oleh Agus Riyanto dinilai tak layak jalan karena fungsi rem yang bermasalah, bahkan sejak 2015, truk yang dikemudikan tersebut tidak pernah lagi melakukan uji kelayakan kendaraan.
"Untuk fungsi pengereman, ini ternyata tidak berjalan atau tidak berfungsi karena itu disebabkan oli, ini ternyata sudah habis. Kemudian, ada selang dari tabung, ini juga ternyata tabung itu gasnya juga sudah habis. Oleh karena itu, dua faktor itu yang menyebabkan fungsi rem ini tidak berfungsi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang, Tri Martono seperti dikutip dari Antara.
Perusahaan Truk Terancam Sanksi
Kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan angkutan truk tempat Agus Riyanto bekerja dan akan dimintai keterangan terkait insiden tersebut serta mengenai perawatan armada kendaraan yang digunakan. Nantinya, apabila ditemukan kelalaian pada kendaraan, perusahaan truk bisa dikenakan sanksi dan pencabutan izin operasional.
Lampu Lalu Lintas Akan Dicabut
Pihak berwenang akan melakukan evaluasi tentang rencana pencabutan lampu lalu lintas yang berada di persimpangan Exit Tol Bawen yang menjadi lokasi insiden kecelakaan maut tersebut.
Setelah lampu lalu lintas dicabut, pihak berwenang akan membuat rekayasa untuk mengatur pengemudi baik yang ingin masuk ke dalam tol atau yang keluar. Saat ini, semua rencana tersebut sedang dalam proses pengkajian terlebih dahulu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




