ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dimediasi Kak Seto, Kasus Dugaan Pencabulan Sesama Murid TK di Pekanbaru Berakhir Damai

Kamis, 18 Januari 2024 | 18:53 WIB
ER
MF
Penulis: Effendi Rusli | Editor: DIN
Proses mediasi antara keluarga korban dugaan pencabulan dengan pihak terlapor menemui titik terang. Mediasi yang diprakarsai Polresta Pekanbaru ini dihadiri oleh Ketua LPAI Seto Mulyadi, Kamis, 18 Januari 2024.
Proses mediasi antara keluarga korban dugaan pencabulan dengan pihak terlapor menemui titik terang. Mediasi yang diprakarsai Polresta Pekanbaru ini dihadiri oleh Ketua LPAI Seto Mulyadi, Kamis, 18 Januari 2024. (Beritasatu.com/Effendi Rusli)

Pekanbaru, Beritasatu.com - Proses mediasi antara keluarga korban dugaan pencabulan dengan pihak terlapor menemui titik terang. Mediasi yang diprakarsai Polresta Pekanbaru ini dihadiri oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi dan utusan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, berdasarkan amanah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak telah disepakati bahwa kasus ini dihentikan dan berakhir damai.

"Dari kedua belah pihak sudah menyampaikan kesepakatan, intinya kami semua instansi menyepakati semuanya bertanggung jawab dan sudah selesai perkara ini. Intinya perkara ini adalah pemulihan ke depan bagi kedua anak tersebut," kata Bery, Kamis (18/1/2024) sore.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Asdep Pelayanan Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Atwirlany Ritonga menjelaskan, fokus dari mediasi ini adalah tentang kepentingan terbaik bagi kedua anak.

"Semua elemen bertanggung jawab, karena kita tidak bisa melihat kasus ini dari satu sisi saja. Ada banyak hal yang menyebabkan terjadinya kasus ini sehingga upaya yang harus ditangani adalah kepentingan terbaik bagi anak, yaitu pemulihan atau rehabilitasi psikologis, mental anak, ataupun hak-hak pendidikan bagi kedua anak," kata Atwirlany.

Senada dengan Atwirlany, Ketua LPAI Seto Mulyadi menjelaskan, dalam mediasi ini dibahas solusi terkait kasus yang menimpa bocah lima tahun tersebut, karena pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur. Hal ini penting dilakukan untuk kebaikan kedua anak baik pelaku maupun korban.

"Kami sepenuhnya mempercayakan kepada Polresta Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan supaya kasus ini tuntas masalahnya. Tetapi kami melihat (kasus ini, red) ada sedikit kesalahpahaman pada awalnya, orang tua korban hanya ingin kejelasan peristiwanya, baik itu awalnya dari orang tua korban, orang tua terduga pelaku, kepala sekolah dan dari Dinas Pendidikan," kata Kak Seto.

Kak Seto percaya dengan hadirnya seluruh instansi terkait yang mendampingi serta menangani kasus ini, akan di dapatkan solusi perdamaian.

"Ada perdamaian, tetapi ada kejelasan masalahnya. Ini semua demi kepentingan terbaik bagi anak. Bagaimanapun juga kedua anak pasti akan terdampak secara psikologi," pungkas Kak Seto.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon