ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tak Ada Pleno Distrik, KPU Mimika Tetap Sahkan Perolehan Suara

Selasa, 5 Maret 2024 | 22:32 WIB
SP
MF
Penulis: Sevianto Pakiding | Editor: DIN
Salah satu saksi menyampaikan keberatan dalam pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa, 5 Maret 2024.
Salah satu saksi menyampaikan keberatan dalam pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa, 5 Maret 2024. (Beritasatu.com/Sevianto Pakiding)

Timika, Beritasatu.com - Pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (5/3/2024), dihujani interupsi saksi partai politik lantaran perolehan suara mereka lenyap begitu saja.

Saksi Partai Perindo menyebut 80 suara untuk salah satu caleg mereka lenyap begitu saja di distrik Kwamki Narama. Pasalnya, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kwamki Narama membacakan hasil untuk caleg Perindo tersebut hanya memperoleh 3 suara.

"Jangan seenaknya merubah data. Perolehan suara 80 itu hilang. Dari 80 suara tinggal 3 suara. Tolong dikembalikan suara caleg kami," ujar saksi Partai Perindo.

ADVERTISEMENT

Saat interupsi menghujani pleno kabupaten tersebut, baru terkuak ternyata PPD Kwamki Narama tidak pernah melakukan pleno tingkat distrik. Hasil perolehan suara yang dibawa dalam pleno tersebut diduga diisi secara sepihak oleh PPD.  

Panitia Pengawas Pemilu Distrik (Pandis) Kwamki Narama heran pleno tingkat kabupaten itu digelar padahal belum ada pleno tingkat kecamatan. Pandis juga mengaku tidak pernah menerima undangan PPD untuk pleno tingkat distrik.

"Kapan dilakukan pleno distrik, sampai saat ini bahkan kami tidak pernah terima undangan pleno distrik. Apalagi hasil pleno formulir D1 hasil kecamatan itu kami tidak pernah terima," kata salah satu Pandis.

Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Mimika, Diana Maria Dayme, merekomendasikan agar pleno kabupaten untuk distrik Kwamki Narama ditunda, kemudian lebih dulu dilakukan pleno tingkat distrik.

"Kami Bawaslu melihat bahwa pleno tingkat distrik belum dilaksanakan sama sekali, sehingga harus dilaksanakan terlebih dahulu. Hasil harus disahkan di tingkat distrik dulu baru bisa ke tingkat kabupaten," kata Diana.

Kendati begitu, Ketua KPU Mimika Dete Abugau tetap mengesahkan data perolehan suara yang dibacakan PPD Kwamki Narama. Dia beralasan KPU diburu waktu karena agenda sudah terjadwal dan tidak bisa ditunda.

"Kami tetap sahkan hasil yang dibacakan PPD ini. Kami tidak mungkin lagi kembali jauh ke belakang. Tetapi silahkan bagi seluruh peserta pemilu melaporkan apa pun pelanggaran yang ada ke Gakkumdu. Termasuk saya, silahkan laporkan saya jika ini melanggar, saya tidak akan mundur selangkah pun," tutur Abugau.

PPD Kwamki Narama mengaku dilema di tengah intervensi sejumlah tokoh di wilayah itu yang maju sebagai calon legislatif kabupaten. Sebab, beberapa caleg merupakan tokoh yang sangat berpengaruh di wilayah itu.

"Bapak ibu harus tahu bahwa beberapa caleg di Kwamki Narama merupakan tokoh yang sangat berpengaruh. Situasi tidak memungkinkan bagi kami (mengikuti prosedur)," ujar salah satu anggota PPD Kwamki Narama.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon