ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

12 Kasus Layangan Tabrak Pesawat Ganggu Penerbangan di Balikpapan

Sabtu, 20 September 2025 | 10:17 WIB
FA
H
Penulis: Fuad Iqbal Abdullah | Editor: HE
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Ferdinan Nurdin (Beritasatu.com/Fuad Iqbal Abdullah)

Balikpapan, Beritasatu.com - Aktivitas menerbangkan layangan di sekitar Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, terganggu akibat layangan. Sepanjang 2025, tercatat sudah ada 12 kasus layangan yang menabrak pesawat komersial dan membahayakan keselamatan penerbangan.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Ferdinand Nurdin menegaskan aktivitas ini termasuk tindakan ilegal karena berpotensi merusak mesin pesawat dan mengancam ratusan penumpang saat lepas landas maupun mendarat.

“Di sekitar Bandara Sams Sepinggan Balikpapan, sudah ada laporan kegiatan masyarakat menerbangkan layang-layang, ada sekitar 12 kasus,” kata Ferdinand kepada Beritasatu.com, Sabtu (20/9/2025) pagi.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, undang-undang penerbangan dengan tegas melarang aktivitas yang bisa membahayakan penerbangan dalam radius kurang dari 15 kilometer dari runway bandara, termasuk menerbangkan layangan.

Ferdinand mengingatkan, masyarakat yang tetap nekat menerbangkan layangan di area tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Apabila hanya menimbulkan kerusakan pesawat, pelaku bisa dipenjara hingga satu tahun. Namun, apabila mengakibatkan korban jiwa, ancaman hukuman dapat mencapai 15 tahun penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT