12 Kasus Layangan Tabrak Pesawat Ganggu Penerbangan di Balikpapan
Sabtu, 20 September 2025 | 10:17 WIB
Balikpapan, Beritasatu.com - Aktivitas menerbangkan layangan di sekitar Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, terganggu akibat layangan. Sepanjang 2025, tercatat sudah ada 12 kasus layangan yang menabrak pesawat komersial dan membahayakan keselamatan penerbangan.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan, Ferdinand Nurdin menegaskan aktivitas ini termasuk tindakan ilegal karena berpotensi merusak mesin pesawat dan mengancam ratusan penumpang saat lepas landas maupun mendarat.
“Di sekitar Bandara Sams Sepinggan Balikpapan, sudah ada laporan kegiatan masyarakat menerbangkan layang-layang, ada sekitar 12 kasus,” kata Ferdinand kepada Beritasatu.com, Sabtu (20/9/2025) pagi.
Ia menjelaskan, undang-undang penerbangan dengan tegas melarang aktivitas yang bisa membahayakan penerbangan dalam radius kurang dari 15 kilometer dari runway bandara, termasuk menerbangkan layangan.
Ferdinand mengingatkan, masyarakat yang tetap nekat menerbangkan layangan di area tersebut dapat dikenai sanksi pidana. Apabila hanya menimbulkan kerusakan pesawat, pelaku bisa dipenjara hingga satu tahun. Namun, apabila mengakibatkan korban jiwa, ancaman hukuman dapat mencapai 15 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




