ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Terima Sanksi Nonaktif 3 Bulan, Ini Respon Bupati Aceh Selatan

Rabu, 10 Desember 2025 | 17:12 WIB
CM
DM
Penulis: Cut Mery | Editor: DM
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menyatakan menerima dengan lapang dada keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan kepadanya.
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menyatakan menerima dengan lapang dada keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan kepadanya. (Instagram/h.mirwan_ms_official)

Banda Aceh, Beritasatu.com - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menyatakan menerima dengan lapang dada keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan kepadanya. Sanksi tersebut diberikan setelah Mirwan diketahui menunaikan ibadah umrah ketika wilayah Aceh Selatan sedang dilanda banjir dan tanah longsor.

Mirwan menyebut keputusan itu sebagai pelajaran penting untuk memperbaiki profesionalisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik pada masa mendatang. Ia berharap kondisi di Aceh Selatan segera pulih sehingga pelayanan masyarakat dan penanganan bencana dapat berjalan tanpa hambatan.

“Kita berharap keadaan segera kembali kondusif agar pelayanan kepada masyarakat, penanganan bencana, dan agenda pembangunan daerah dapat terus berjalan,” ujar Mirwan dalam keterangan resminya, Rabu (10/12/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam pernyataannya, Mirwan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Aceh dan Aceh Selatan, atas kegaduhan yang muncul akibat polemik kepergiannya ke Tanah Suci saat bencana terjadi. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan pemuda, untuk menjaga suasana damai serta mendukung percepatan penanganan bencana di Aceh Selatan dan wilayah Aceh lainnya.

“Ajakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menempatkan kepentingan daerah di atas segalanya,” tambah Mirwan.

Sebelumnya diberitakan, selama menjalani masa nonaktif, Bupati Mirwan MS akan mengikuti program magang di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Program tersebut bertujuan memberikan ruang bagi Mirwan untuk memperbaiki diri serta memperdalam pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan yang baik.

Dengan sikap menerima sanksi ini, Mirwan berharap dapat kembali bertugas dengan lebih matang dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Aceh Selatan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Buntut Pelanggaran Serius, 3 Kepala Daerah Ini Disanksi Kemendagri

Buntut Pelanggaran Serius, 3 Kepala Daerah Ini Disanksi Kemendagri

NASIONAL
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon