Jelang Lebaran, Harga LPG 3 Kg di Polman Tembus Rp 40.000
Rabu, 18 Maret 2026 | 12:07 WIB
Polewali Mandar, Beritasatu.com - Menjelang Lebaran 2026, harga gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, melonjak tajam hingga mencapai Rp 40.000 per tabung di tingkat pengecer. Kondisi ini memicu keluhan masyarakat karena harga jauh di atas ketentuan resmi pemerintah.
Merespons lonjakan harga tersebut, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Polewali Mandar bersama tim bagian ekonomi melakukan inspeksi ke sejumlah kios pengecer pada Rabu (18/3/2026).
Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Polman, Fatriasmal, menjelaskan, tingginya harga di tingkat pengecer dipicu rantai distribusi tidak resmi yang membuat harga beli pedagang sudah tinggi sejak awal.
“Hari ini kami turun bersama tim menindaklanjuti laporan warga bahwa harga LPG 3 kg mencapai Rp 40.000. Setelah dicek, pengecer mengaku membeli dari oknum penyalur seharga Rp 30.000 hingga Rp 35.000, sehingga mereka menjual lebih mahal untuk mencari untung,” ujar Fatriasmal.
Ia menegaskan, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah untuk LPG 3 kilogram di wilayah tersebut hanya Rp 18.500 per tabung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, sebagian pengecer mengaku memperoleh pasokan gas dari kendaraan pengangkut luar daerah, termasuk dari wilayah Pinrang, yang menawarkan tabung secara langsung.
Dalam inspeksi itu, petugas juga menemukan adanya pelanggaran jumlah penguasaan stok di tingkat pengecer. Beberapa kios diketahui menyimpan hingga 50 tabung LPG 3 kilogram.
Menurut Fatriasmal, jumlah tersebut melanggar ketentuan distribusi yang ditetapkan Pertamina. “Sesuai aturan Pertamina, pengecer yang terdaftar hanya boleh memegang jatah maksimal 5 sampai 10 tabung. Itu pun hanya 10% dari jatah pangkalan yang diperuntukkan bagi pengecer resmi,” tegasnya.
Meski harga di tingkat pengecer liar melonjak, pemerintah daerah memastikan pangkalan resmi dan agen masih menjual sesuai harga yang telah ditetapkan.
“Kalau pangkalan sepertinya masih tertib sesuai HET karena mereka terpantau langsung. Masalah utamanya ada di pengecer ini, di mana pemda terkadang sulit masuk karena mereka di luar jangkauan regulasi HET pangkalan,” ungkap Fatriasmal.
Sebagai langkah awal, petugas memberikan surat pernyataan kepada pedagang yang terbukti melanggar aturan distribusi.
Hasil temuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pimpinan daerah untuk menentukan langkah penertiban berikutnya.
“Hasil temuan ini akan kami rapatkan. Kami menunggu keputusan pimpinan mengenai sanksi atau langkah strategis apa yang akan diambil untuk menekan harga kembali normal menjelang Lebaran,” tambahnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




