ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Eks Direktur RSUD Undata Dilaporkan Seusai Sebut Wartawan Bodoh

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:35 WIB
P
BW
Penulis: Priyatno | Editor: BW
Wartawan media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan mantan Direktur RSUD Undata, Herry Mulyadi.
Wartawan media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan mantan Direktur RSUD Undata, Herry Mulyadi. (Beritasatu.com/Priyatno)

Palu, Beritasatu.com — Wartawan media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, resmi melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan mantan Direktur RSUD Undata, Herry Mulyadi, ke Polresta Palu, Selasa (12/5/2026).

Pelaporan dilakukan dengan pendampingan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah bersama sejumlah organisasi pers di Sulawesi Tengah. Kasus itu berkaitan dengan dugaan penghinaan yang diterima Rian saat menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata Palu.

Koordinator KKJ Sulteng, Moh Arief, menilai ucapan yang disampaikan pejabat publik kepada jurnalis tersebut mencerminkan krisis etika dalam ruang publik dan tidak dapat dibenarkan.

“Ucapan seperti itu menunjukkan krisis etika yang serius. Pejabat publik tidak boleh merendahkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Jika tidak sepakat dengan pertanyaan, jawab dengan data, bukan dengan penghinaan. Etika pejabat tidak seperti itu,” tegas Moh Arief di Palu.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pernyataan bernada penghinaan terhadap wartawan bukan hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya kualitas komunikasi pejabat publik terhadap kerja jurnalistik.

KKJ Sulteng menyoroti dugaan ucapan “bodoh” yang disebut dilontarkan Herry Mulyadi saat dimintai konfirmasi oleh jurnalis. Saat ini, Herry diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah.

Arief menilai tindakan tersebut mencerminkan sikap arogan dan kegagalan memahami peran pers dalam sistem demokrasi. Ia menegaskan jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi serta dilindungi undang-undang.

Selain itu, KKJ Sulteng juga menilai permintaan maaf yang hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp dan bukan langsung kepada jurnalis terkait belum cukup menyelesaikan persoalan.

“Permintaan maaf secara pribadi lewat WhatsApp tidak cukup. Pernyataan penghinaan itu terjadi di ruang publik, maka klarifikasi dan permintaan maaf seharusnya juga disampaikan secara terbuka. Ini soal tanggung jawab moral dan etika,” ujarnya.

Berdasarkan kronologi, insiden tersebut terjadi usai pelantikan Direktur RSUD Undata Jumriani, pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di aula RSUD Undata Palu.

Saat itu, Rian Afdhal Hidayat berupaya meminta konfirmasi kepada Herry Mulyadi mengenai pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang diterbitkan ketika masih menjabat sebagai Direktur RSUD Undata.

Awalnya percakapan berlangsung normal. Namun, Herry disebut meminta agar persoalan tersebut tidak lagi dipermasalahkan dan menyarankan agar pertanyaan diarahkan kepada direktur baru maupun bagian keuangan.

Ketika Rian kembali menggali informasi lebih lanjut, situasi disebut berubah memanas hingga muncul ucapan bernada penghinaan. “Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh,’” ujar Rian.

Dalam percakapan itu juga disebut muncul kalimat bernada tekanan seperti “mau berteman atau mau cari masalah”.

Rian menjelaskan, upaya konfirmasi dilakukan setelah dirinya beberapa kali mencoba menjadwalkan wawancara sejak 28 April 2026. Ia mengaku sedang menindaklanjuti keluhan tenaga kesehatan terkait pembagian jasa pelayanan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja.

KKJ Sulteng menegaskan kasus tersebut harus menjadi perhatian seluruh pejabat publik agar menjaga etika komunikasi dan menghormati kemerdekaan pers. KKJ Sulawesi Tengah merupakan gabungan organisasi masyarakat sipil dan profesi jurnalis yang bergerak dalam advokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis, sengketa ketenagakerjaan, serta perlindungan kebebasan pers di Sulawesi Tengah. 
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon