Polda Lampung Bongkar TPPO Pelajar Berkedok Terapis Plus-plus
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:38 WIB
Bandar Lampung, Beritasatu.com - Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melibatkan pelaku yang masih di bawah umur. Pelaku merekrut dua anak perempuan di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai terapis plus-plus di Surabaya, Jawa Timur. Kedua korban diimingi-imingi iPhone hingga sepeda motor.
Polda Lampung mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap dua anak perempuan asal Teluk Betung, Bandar Lampung yang direkrut untuk bekerja di Surabaya dengan iming-iming gaji besar.
Kasus TPPO tersebut bermula pada Kamis (7/4/2026) saat pelaku yang masih di bawah umur berinisial berinisial SAS (17) mengajak dua korban berinisial R dan BA asal Teluk Betung, Bandar Lampung, untuk bekerja di Surabaya sebagai terapis.
“Kedua remaja putri berusia 14 tahun dan 15 tahun tersebut dijanjikan gaji sebesar Rp 2 juta per minggu. Tidak hanya itu, korban juga diiming-imingi akan diberikan iPhone dan sepeda motor,” ujar Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf.
Saat itu, kedua korban diminta berfoto untuk dibuatkan KTP palsu agar terlihat cukup umur. Selain itu, pelaku SAS juga meminta kedua korban mengajak teman-temannya yang lain untuk bekerja di Surabaya.
Beberapa hari setelah diajak, kedua korban diketahui sudah tidak berada di rumah. Setibanya di Surabaya, mereka dijemput dan dibawa ke sebuah apartemen bersama pelaku SAS.
Namun di lokasi tersebut, korban mulai menyadari adanya dugaan eksploitasi seksual setelah mengetahui mereka akan dijual melalui media sosial. Salah satu korban kemudian menghubungi orang tuanya pada Jumat (17/4/2026).
“Kepada orang tuanya, siswi kelas 9 SMP tersebut mengaku ketakutan dan ingin pulang ke Lampung. Namun, pihak keluarga justru diminta membayar uang Rp 10 juta jika ingin memulangkan korban dari Surabaya. Merasa putri terancam, orang tua korban R kemudian melaporkan kejadianya tersebut ke polisi,” tutur kapolda.
Mendapat laporan tersebut, Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jawa Timur.
Kapolda mengatakan pihaknya kemudian bergerak ke Surabaya untuk melakukan pencarian lokasi tempat kedua dipekerjakan. Upaya pencarian membuahkan hasil, tim gabungan Polda Lampung dan Polda Jawa Timur berhasil menemukan kedua korban di lokasi tempat bekerja.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus. Dari setiap korban yang menerima tamu, pelaku juga mendapatkan bagian keuntungan sebesar Rp 30.000.
Dalam kasus TPPO ini, polisi menetapkan pelaku SAS sebagai tersangka. Ia diduga mengajak sekaligus membiayai keberangkatan para korban menuju Surabaya untuk bekerja sebagai terapis plus-plus.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen identitas korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, hingga bukti pemesanan tiket perjalanan tujuan Surabaya dan satu unit iPhone 13 milik pelaku.
Selain itu, polisi juga menemukan dugaan penggunaan KTP palsu milik salah satu korban. Berdasarkan akta kelahiran, korban diketahui lahir pada April 2011, tetapi dalam KTP diduga diubah menjadi kelahiran April 2008 agar tampak cukup umur.
Saat ini, korban telah mendapat asesmen di rumah aman dengan pendampingan orang tua, layanan konseling, serta pemeriksaan kesehatan melalui visum di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung. Kondisi fisik korban dilaporkan stabil dan tengah menjalani pemulihan psikologis.
Kapolda mengungkapkan, saat ini, sejumlah penyidik masih berada di Surabaya untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak manajemen dan melakukan inventarisasi kemungkinan adanya korban lain, termasuk anak-anak asal Lampung maupun dari provinsi lainnya.
“Jika masih ditemukan anak-anak asal Lampung di sana, akan kami bawa pulang. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk melakukan penindakan apabila ditemukan pekerja di bawah umur,” ujar Helfi.
Helfi menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik perdagangan orang, khususnya melibatkan anak di bawah umur. “Kami mengimbau masyarakat dan orang tua lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan dengan iming-iming penghasilan besar, terlebih menyasar anak-anak,” tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




