Kasus Penitipan Bayi Ilegal Sleman, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran
Rabu, 13 Mei 2026 | 12:28 WIB
Sleman, Beritasatu.com - Tim Satreskrim Polrestabes Sleman, Yogyakarta masih terus melakukan pendalaman terkait kasus penemuan 11 bayi di tempat penitipan ilegal di Kapanewon Pakem.
Diketahui ada tiga bayi dalam kondisi sakit bawaan saat ditemukan. Dari hasil pemeriksaan tidak ada bekas bayi yang mengalami kekerasan. Polisi menyebut penampungan bayi tersebut merupakan tempat sementara setelah dilahirkan di bidan praktek yang berada di Kapanewon Gamping.
Selain melakukan pemeriksaan bayi serta pengecekan kelayakan tempat pengasuhan bayi, polisi juga telah melakukan pemeriksaan enam orang tua bayi. Polisi menyebut tempat tersebut hanya memiliki izin praktik untuk melahirkan bukan pengasuhan atau penitipan.
"Dari olah TKP tentunya kita mencari kelayakan tempat tersebut untuk merawat ke-11 bayi dan sampai saat ini kita juga masih pendalaman lagi dari hasil olah TKP dan ada keterangan lain yang kita himpun untuk kita gelarkan apakah ada pelanggaran hukum atau konstruksi hukum apa yang akan kita berlakukan," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, Rabu (13/5/2026).
Sebelumnya, sebuah rumah di Kelurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Sleman, Yogyakarta digerebek polisi pada Jumat (8/5/2026) pekan lalu. Rumah tersebut diduga menjadi tempat penampungan bayi ilegal karena tidak mengantongi izin resmi.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan 11 bayi yang berusia satu hingga sepuluh bulan. Polisi hingga saat ini belum menemukan unsur pidana dan m
asih mencari konstruksi hukum yang tepat untuk menaikkan status perkara ke tingkat yang lebih lanjut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
B-FILES
Libur Kenaikan Isa Almasih, Penumpang Bandara Soetta Capai 131.000




