Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kericuhan di Stadion Lukas Enembe
Rabu, 13 Mei 2026 | 14:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kericuhan seusai pertandingan Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC di Stadion Lukas Enembe.
Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan 32 orang setelah kerusuhan yang terjadi pada Jumat (8/5/2026). Namun, setelah menjalani pemeriksaan, sebanyak 23 orang dipulangkan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Parasian Herman Gultom mengatakan penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam rangkaian kerusuhan tersebut.
“Penyidik sedang mengkaji peran masing-masing pelaku dalam rangkaian kerusuhan yang terjadi, karena ada perbuatan pidana, ada bukti dan ada korban,” ujar Parasian, Rabu (13/5/2026) dikutip dari B-Network, Kabarpapua.co.
Polda Papua juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan salah satu organisasi massa dalam aksi tersebut. Polisi menyebut masih ada peluang penambahan tersangka.
“Ada kemungkinan lainnya, dua orang berpotensi menjadi tersangka,” katanya.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi, polisi menemukan indikasi enam tindak pidana dalam insiden tersebut.
Tindak pidana itu meliputi pembakaran fasilitas umum dan bangunan warga, pencurian serta penjarahan, pencurian kendaraan bermotor, pengeroyokan dan perusakan kendaraan, penganiayaan terhadap petugas keamanan, hingga penjarahan toko ritel di sekitar lokasi kejadian.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




