Gubernur dan Kapolda Kaltim Jenguk Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan
Sabtu, 22 Januari 2022 | 19:06 WIB
Diketahui, seluruh warga yang mengalami kecelakaan di Balikpapan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-undang No 34 Tahun 1964.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Balikpapan, Anggota DPR: Tingkatkan Pengawasan Truk ODOL
Hal tersebut sebagai bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.
Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan iuran wajib penumpang angkutan umum.
Hingga saat ini, korban kecelakaan yang mengalami luka dan meninggal dunia berada di RSU Khanujoso, RSU Beriman, dan RS Ibnu Sina.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




